Kejati Kaltim kembali menyita Uang senilai Rp699 Miliar dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmingrasi untuk tambang di Kukar. (foto: bha).
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinahkodahi Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. kembali menyita uang tunai Rp699 Miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam konprensi Pers yang di gelar di gedung Kejati Kaltim, Rabu (06/7/2026) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Gusti Hamdani, SH., MH., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) Tengku Firdaus, S.H., M.H. menyebutkan bahwa hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362,-

“Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362,” sebut Aspidsus Kejati Kaltim Gusti Hamdani.
Dikatakan bahwa perkara dugaan korupsi ini melibatkan empat orang mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada rentang waktu berbeda, yakni HM, BH, HA, serta AD.
Selain birokrat, perkara tersebut juga turut menyeret tiga pimpinan perusahaan swasta dari entitas PT JMB Group, yaitu BT, GT, serta DA.
“Pelaksanaan pertambangan batu bara secara tidak sah di atas hak lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut telah berlangsung sejak 2007 hingga 2012,” ujar Hamdani.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seluruh aktivitas penambangan ilegal itu telah mengakibatkan kerugian negara angka Rp6,8 Triliun.
Hamdani juga mengatakan bahwa uang sitaan ratusan miliar hari ini diserahkan tersangka BT dan GT sejak masa penyidikan hingga tahapan pelimpahan hukum.
“Seluruh dana titipan ini sekarang telah kami amankan pada rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah,” jelascHamdani.
Untuk mengoptimalkan pemulihan potensi kerugian keuangan negara, tim penyidik turut mengambil langkah penyitaan atas harta kekayaan fisik milik kelompok tersangka.
Berbagai barang bukti tambahan yang disita aparat meliputi mata uang asing, bidang tanah, perhiasan, dan sejumlah kendaraan mewah roda empat.
Aspidsus Hamdani juga mengatakan pada pekan lalu, tim jaksa telah melimpahkan ketujuh berkas perkara secara terpisah kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
“Ketujuh terdakwa tersebut dikenakan dakwaan primer menggunakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Hamdani.
Dasar hukum itu dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pungkas Aspidsus Hamdani. (bha/agazali).






