SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Rencana pengukuran lahan eks Lokalisasi Bayur di Jalan Padat Karya RT. 015 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Kamis (25/6/2026) menuai protes dan keberatan Markamin dkk sehingga batal dilakukan pengukuran.

Keberatan yang dilontarkan mantan ketua RT.15 terdahulu Jumhari dan H Mat Sahrih selaku Kuasa pemilik lahan Markamin (63), dalam keterangannya kepada Tim BPKAD Pemkot Samarinda mengatakan keberatan melakukan pengukuran dengan alasan nemiliki surat sah sebagai pemilik lahan.

“Kami keberatan dilakukan pengukuran karena ini tanah kami memiliki surat, kami keberatan dilakukan pengukuran,” tegas Jumhari mantan Ketua RT. 15 dan Mat Sahrih, selaku Kuasa Markamin.
Menanggapapi keberatan atas rencana pengukuran, Deny bagian BPKAD Kota Samarin di dampingi Lurah Sempaja Utara dan Bagian Biro Hukum Pemkot Samarinda, menjelaskan bahwa Pemkot juga memiliki hak berdasarkan legalitas, Bapak juga memiliki legalitas punya masyarakat pak Markamin, jadi secara hak kita sama-sama mempunyai hak.
“Kita berbicara masalah tanah diatur dengan UU Mendagri terkait obyek tanah kita tidak bisa menentukan siapa yang mempunyai hak,” sebut Deny.
Kalau bapak punyai hak saya sarankan silahkan melakukan gugatan terhadap aset tersebut agar mempunyai kejelasan sehingga hasilnya apapun nanti pemkot akan laksanakan, tegas Deny.
“Hari ini kami pemerintah kota melakukan pengamanan aset pemerintah kota dalam hal fisik melakukan pengukuran lahan pemkot, karena hari ini ada yang klaim dan keberatan jadi kami tunda dulu akan melakukan pertemuan kembali dan akan kami agendakan kembali nanti,” ujar Deny.
Mat Sahrih selaku kuasa pemilik lahan Markamin kepada pewarta mengatakan bahwa kami sangat keberatan dengan adanya pengukuran yabg dilakukan pemkot samarinda, kami memiliki legalitas.
Dikatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 9 Ha dikuasai Almahrum M. Idris Jahri sejak tahun 1981 yang dibuktikan dengan Surat Segel Asli Tahun 1981 yang terletak di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, terang Mat Sahrih
Tanah tersebut secara turun-temurun dikuasai dan dimanfaatkan oleh ahli waris tanpa pernah dilakukan pelepasan hak, hibah, penyerahan hak, maupun peralihan hak kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Bahwa pada tahun 2014 diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas nama Drs. H. Makmun Andi Nuhung, M.Si., yang saat itu merupakan pejabat Pemerintah Kota Samarinda dimana SKPT tersebut diterbitkan atas nama pribadi pemohon dan tidak didasarkan pada surat tugas, surat kuasa maupun keputusan resmi dari Wali Kota Samarinda yang memberikan kewenangan untuk bertindak atas nama Pemerintah Kota Samarinda, jelas Mat Sahrih.
Mat Sahrih juga menyebut bahwa pada tahun 2023 diketahui SKPT tersebut telah dilengkapi tanda tangan Camat Samarinda Utara, padahal telah berlalu hampir sembilan tahun sejak penerbitannya SKPT Camat tidak ada tanda tangan sehingga menimbulkan pertanyaan.
Pada tahun 2024 pemohon SKPT, yaitu Drs. H. Makmun Andi Nuhung, M.Si., telah mencabut permohonannya sehingga secara hukum tidak terdapat lagi dasar untuk mempertahankan keberadaan SKPT tersebut, tegas Mat Sahrih.
Demikian juga pada tahun 2025 terjadi penolakan dan penundaan proses administrasi IMTN dengan alasan adanya klaim aset Pemerintah Kota Samarinda sehingga pada tanggal 27 Mei 2026 saya telah mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur mengenai dugaan maladministrasi.
“Kami keberatan dilakukan pengukuran karena sampai saat ini BPKAD Kota Samarinda belum pernah menunjukkan dasar hukum yang sah mengenai perolehan hak Pemerintah Kota Samarinda atas tanah tersebut, jadi dengan tegas kami menolak dilakukan pengukuran oleh Pemkot Samarinda,” pungkas Mat Sahrih. (bha/agazali).






