Tersangka WA, Kepala Tehnik Tambang PT ABI di tahan Kejati Kaltim (Foto: humas jejati)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan CV ABI.
“Tersangka berinisial AW, yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di perusahaan tersebut, resmi ditahan pada Selasa (09/6/2026),” sebut KaPenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto melalui rilisnya, Selasa (09/6/2026).
KaPenkum Kejati Kaltim, Toni mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mana tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batu bara tidak benar, batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV.ABI sejak 2021 hingga 2024 sehingga negara dirugikan, terang Toni.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Juni 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Dalam kasus ini Tersangka disangkakan melanggar Primer pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka juga dijerat Subsider pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bha/rilis).






