Kejati Kaltim kembali Rilis selamatkan Uang Rp57,4 Miliar dari PT JBM (Foto: Istimewa)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati) Kaltim kembali menunjukan taringnya dengan menyelamatkan kembali uang negara sebesar Rp57.450.000.000,- dari tersangka dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di sektor pertambangan. Pengembalian ini menambah total penyelamatan keuangan negara dari kasus yang sama menjadi Rp271.450.000.000.-
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan persnya di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda Seberang Rabu (20/5/2026), menyebutkan bahwa pengembalian uang tunai tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial BT. Uang itu merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tersangka BT sebelumnya telah mengembalikan sekitar Rp214 miliar, tambahan Rp57,45 miliar sehongga total yang sudah kami terima sebesar Rp271,45 miliar,” sebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, saat konferensi pers.
Aspidsus Gusti menerangkan bahwa tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Mereka juga telah dilakukan penahanan. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa tanah, rumah, serta kendaraan roda empat.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus berupaya memulihkan keuangan negara dan menghitung total kerugian negara dengan bantuan auditor independen,” tegasnya.
Gusti juga mengakui bahwa total kerugian negara akibat perkara ini masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor. Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus mengejar pemulihan keuangan negara hingga tuntas.
“Insyaallah dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Gusti.
Kasus ini bermula dari dugaan penambangan ilegal yang tidak sesuai ketentuan dalam pemanfaatan barang milik negara di wilayah Kutai Kartanegara. (cc)






