M Faiz Falatehan, SH Kuasa Hukum Mansur S (Foto: Istimewa)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang yang di tayangkan britahukum.com pada tanggal 07 Mei 2026 dengan Judul “Sita 2 Unit Mobil Truk Mixer Tanpa Hubungan Bisnis, Pengusaha Batu Palu di Somasi” yang mana berdasarkan Surat Somasi yang disampaikan Pengacara Sunarty, SH MH, Kuasa Hukum Irvan, ditanggapi serius melalui Hak Jawab oleh M Faiz Falatehan, SH dari Maharenjana Law Firm, selaku Kuasa Hukum Mansur S.
Hak Jawwab & Klarifikasi Pers dari M Faiz selaku Kuasa Hukum Mansur S yang di terima britahukum.com Senin (11/5/2026) malam, berikut selengkapnya isi Hak Jawab.
HAK JAWAB & KLARIFIKASI PERS
Tanggapan Atas Pemberitaan Penyitaan Unit Truk Mixer oleh Sdr. Mansur S
Sehubungan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyitaan sepihak 2 (dua) unit Truck Mixer milik Sdr. Elsa Maradona/Irvan yang dilakukan oleh Sdr. Mansur S, maka dengan ini, saya M Faiz Falatehan, S.H. selaku Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama Mansur S, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut:
1. Bantahan Terhadap Tuduhan Penyitaan Paksa
Klien kami, Mansur S, secara tegas membantah telah memberikan instruksi, arahan, maupun perintah untuk melakukan penarikan atau penahanan secara paksa terhadap unit kendaraan tersebut. Narasi yang menyebutkan adanya penyanderaan unit atas perintah langsung klien kami in casu Mansur S adalah tidak benar dan tidak berdasar.
2. Fakta Kegiatan di Lapangan: Hanya Pengecekan Material
Kehadiran pihak perwakilan klien kami di lapangan murni bertujuan untuk melakukan pengecekan dan peninjauan guna memastikan keberadaan material tetap utuh. Hal ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian karena klien kami berdomisili di Kota Palu dan tidak dapat melakukan pengawasan secara langsung di lokasi.
3. Adanya Kewajiban Pembayaran senilai Rp.966.579.600 Juta yang Tertunggak.
Berbeda dengan klaim “tanpa hubungan bisnis”, fakta hukum menunjukkan adanya keterikatan finansial yang nyata:
● Berdasarkan Invoice No. 042/BLM MLM/INV/III/2026 tertanggal 06 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Bahana Lintas Muara, terdapat kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh pihak pembeli yakni PT. Mahakam Lembu Mulawarman (PT MLM).
● Pihak pembeli (PT.MLM) memiliki kewajiban untuk mentransfer uang sejumlah Rp966.579.600 (sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) langsung ke rekening pribadi klien kami, Mansur S Berdasarkan Invoice No. 042/BLM-MLM/INV/III/2026 tertanggal 06
Maret 2026.
● Hingga pernyataan ini dibuat, kewajiban pembayaran tersebut belum dipenuhi kepada klien kami.
4. Permintaan Klarifikasi Balik dan Upaya Hukum
Klien kami justru mempertanyakan iktikad baik dari pihak-pihak terkait mengenai pemenuhan kewajiban sesuai invoice yang mencantumkan nama Mansur S sebagai penerima pembayaran yang sah. Kami juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sdri. Suryani Feronika, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan, baik secara Pidana maupun Perdata, terhadap pihak-pihak yang telah memberikan informasi tidak benar dan pihak yang belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada klien kami.
Hormat saya,
Maharenjana Law Firm
(Kuasa Hukum Mansur S)
M. Faiz Falatehan, S.H






