BPN dan Bank Tanah Koordinasi terkat percepatan sertifikasi tanah (Foto: Istimewa)
KUTAI BARAT, BritaHUKUM : Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Badan Bank Tanah menjalin koordinasi dan konsultasi guna memperkuat sinergi dalam percepatan dalam sertipikasi aset di wilayah Kutai Barat.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset tanah negara berjalan tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala BPN Kutai Barat, Zulkipli, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas strategi percepatan penyelesaian pensertipikatan aset yang dikelola oleh Badan Bank Tanah, termasuk sinkronisasi data dan administrasi pertanahan.
“Pertemuan ini membahas langkah-langkah percepatan penyelesaian pensertipikatan aset yang dikelola oleh Badan Bank Tanah, memastikan kelengkapan data, serta memperkuat koordinasi agar proses penerbitan sertipikat dapat berjalan cepat dan tepat,” ujar Zulkipli, Jumat (31/10/2025).
Kepala BPN Kubar juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama positif antara Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan dan Badan Bank Tanah dalam mendukung kebijakan nasional pengelolaan aset tanah negara secara optimal.
“Melalui sinergi ini, kami berharap pensertipikatan aset tanah milik Badan Bank Tanah dapat diselesaikan dengan tetap menjunjung asas tertib administrasi dan kepastian hukum,” ujar Zulkipli.
Kolaborasi antara BPN dan Bank Tanah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang efektif dan terpercaya, pungkas Zulkipli. (bha/agb468).






