SAMARINDA, Brita HUKUM: Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2023, Zairin Zain (ZZ), Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim.

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim 2023 (Foto: Istimewa)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Dr Supardi SH MH, melalui Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (18/9/2025), menyebutkan bahwa selanjutnya kedua tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda.
Kasipenkum oni menjelaskan, kasus ini bermula dari pemberian dana hibah sebesar Rp100 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Timur kepada Lembaga DBON.
Namun dalam pelaksanaannya, pemberian dan pengelolaan dana tersebut tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam hal keuangan negara, keuangan daerah, maupun pengelolaan dana hibah.
“Dalam prosesnya, ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Toni.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun nilai pasti masih menunggu hasil resmi audit dari lembaga berwenang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toni menegaskan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Artinya, jika ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang cukup, maka penyidik akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini, sudah ada sekitar 30 orang saksi yang dimintai keterangan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun organisasi terkait. Penetapan dua tersangka ini merupakan langkah awal untuk mengungkap tuntas kasus ini,” tegas Toni.
Toni Yuswanto menekanlan bahwa di bawah kepemimpinan Kajati Kaltim, Supardi, pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur. (bha/kp/agb468).






