
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyampaikan pihaknya berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda pada Minggu (04/5/2025) dini hari.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro saat konferensi pers kasus penembakan THM jalan Imam Bonjol, di Mapolsek Samarinda Seberang (Foto: Istimewa)
“Kami berhasil menangkap sembilan pelaku yang diduga terlibat penembakan di tempat hiburan malam Samarinda,” ujar Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Senin (05/5/2025).
Kapolda mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. 9 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pembunuhan berencana tersebut yang menewaskan seorang pria berinisial D (34).
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami tiga luka tembak di bagian dada dan pinggang kiri.
Para tersangka yang diamankan adalah FA (koordinator lapangan), UJ (eksekutor utama), serta tujuh orang lainnya yakni LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N. Mereka disinyalir memiliki peran mulai dari pengintaian korban, penyedia kendaraan, hingga logistik.
“Ini adalah pembunuhan berencana. Mereka telah menyusun rencana dan membagi peran sejak jauh hari,” tegas Kapolda.
Polisi jugamengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu pucuk senjata api laras pendek, lima selongsong peluru, dua proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian, beberapa butir amunisi aktif, dan kunci sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat adalah balas dendam. Namun, polisi masih mendalami secara mendalam latar belakang konflik antara korban dan para pelaku.
“Kami masih mendalami motif secara lebih dalam. Sementara ini kami temukan indikasi adanya konflik pribadi yang berujung pada rencana pembunuhan,” jelas Endar.
Kapolda juga mengatakan adanya kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan jaringan peredaran narkoba. Beberapa tersangka diketahui memiliki catatan keterlibatan dalam kasus narkotika, dan polisi kini tengah menyelidiki apakah penembakan ini terkait dengan perebutan wilayah kekuasaan atau masalah utang piutang dalam bisnis haram tersebut.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, tegas Kapolda. (bha/agazali)