
JAKARTA, BritaHUKUM com : Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan sita eksekusi Sebuah rumah mewah seluas 300 M2 milik Drs. Tony Budiman yang terletak di Jalan Gading Kirana, Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jakarta.
Tim Kejagung saat melakukan Sita Eksekusi Rumah Terpidana Tony Budiman (Foto: Istimewa).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (09/4/2025), menyebutkan bahwa tindakan hukum itu dilakukan tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksanaan sita eksekusi berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
Untuk diketahui, Terpidana Drs. Tony Budiman dipidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa.
“Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” pungkas Harli. (bha/kp/agazali).