
JAKARTA, BritaHUKUM.com : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah TBK tahun 2015 – 2022, dengan memeriksa Anak dan Istri Tersangka.
JamPidsus Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/4/2025), menyebutkan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) memeriksa 2 orang saksi,.
Kedua orang saksi tersebut adalah ;
1. CL selaku Anak Tersangka HL..
2. LL selaku Istri Tersangka HL.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama HL, Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk, sebut Harli.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli Siregar. (bha/kp/agazali).