
Tersangka NJ Kuasa Direktur PT ALG. (Foto: IST)
NJ menjadi tersangka kedua yang ditetapkan oleh Tim Pwnyidik Kejati Kaltim setelah sebelumnya IGS selaku Direktur Perusda BKS sebelumnya sudah terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto (kemeja putih) didampingi Indra Rifani, Kasidik V Aspidsus Kejati Kaltim (paling kiri), Keterangan Pers di Kantor Kejatu Kaltim Selasa (4/2/2025). (Foto: IST).
Hal tersebut dikatan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, yang didampingi Kasidik V Aspidsus Kejati Kaltim, Indra Rivani serta staf penyidik dalam keterangan Pers-nya Senin (4/2/2025).
Kasi Penkum Kejati Kaltim menjelaskan bahwa Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25,8 miliar.
Dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.
“Kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” terang Toni.
Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka NJ dalam perkara dimaksud.
Selanjutnya terhadap tersangka tim penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhutung tanggal hari ini, Selasa (4/2/2025).
Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap pasal yang disangkakan tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” tegas Toni. (bha/agazali).