Tim TABUR Kejari KotaBaru Menangkap DPO Rahmatullah, Terpidana Kasus Perlindungan Anak Kejari Samarinda
admin
Juli 23, 2026 (Last updated: Juli 23, 2026) 3 minutes read
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H. didampingi Kasi Inteljen, Bara Mantio Irsahara, S.H., M.H. dan Kasi Pidum, Adib Fachri Dilli, S.H. dalam keterangan Pers, Penangkapan DPO Terpidana Rahmatullah, Kamis (23/7/2026).
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Tim TABUR Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Samarinda bersama Kejari KotaBaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Menangkap buroban Rahmatullah, Terpidana Kaaus Perlindungan Anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Samarinda, Selasa (21/7/2026).
Tim TABUR Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan 1 (satu) orang buronan asal Kejaksaan Negeri Samarinda atas nama Terpidana Rahmatullah Alias Rahmat Bin Hairul Rahman bertempat di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Selasa (21/7/2026), terang Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H. didampingi Kasi Inteljen, Bara Mantio Irsahara, S.H., M.H. dan Kasi Pidum, Adib Fachri Dilli, S.H. dalam keterangan Pers, Kamis (23/7/2026).
Terpidana Rahmatullah Alias Rahmat Bin Hairul Rahman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara yang melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 193K/PID.SUS/2016, Rahmatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan penganiayaan yang
mengakibatkan luka”. Jelas Haedar.
Terpidana Rahmat, dalam Amar Putusan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dan pidana denda sejumlah Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026, Tim Tangkap Buron (Tim TABUR) Kejaksaan Negeri Samarinda memperoleh informasi terkait keberadaan Terpidana atas nama Rahmatullah Alias Rahmat Bin Hairul Rahman. Selanjutnya Tim TABUR melakukan pendalaman terhadap informasi keberadaan Terpidana tersebut yang termonitor berada di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pada hari Selasa, 22 Juli 2026 pukul 00.15 WITA, TIM TABUR Kejaksaan Negeri Kota Baru berhasil menangkap Terpidana Rahmatullah Alias Rahmat Bin Hairul Rahman dan langsung mengamankan Terpidana dengan cara membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kotabaru kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda untuk segera dilakukan penjemputan terhadap Terpidana Rahmatullah Alias Rahmat Bin Hairul Rahman.
Selanjutnya pada hari Kamis, 23 Juli 2026, terhadap Terpidana Rahmatullah Alias Rahmat Bin Hairul Rahman akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda dengan cara memasukan Terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda guna menjalani Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 193K/PID.SUS/2016.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum, tegas Haedar
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkas Haedar. (bha).