Sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, setelah menyerahkan 667 sertifikat kepada Pemkot Samarinda (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Sebuah rekor spektakuler dalam sejarah tata kelola aset daerah berhasil diukir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Lewat kolaborasi terukur antara Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, serta supervisi ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berhasil menyelamatkan aset negara yang fantastis senilai Rp5,9 Triliun

Langkah masif ini menjadi sinyal ketat bagi pihak-pihak yang mencoba memandulkan aset publik sekaligus bukti nyata perang terbuka terhadap potensi penyerobotan lahan dan aksi mafia tanah di Samarinda sebagai ibukota Kalimantan Timur.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan sebanyak 667 sertifikat tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Ceto Subagiyo, S.SiT, MH kepada Pemerintah Kota Samarinda yang di terima Walikota Andi Harun pada kegiatan peresmian Teras Samarinda Tahap 2 Sabtu (29/8/2026) malam.
Lonjakan Kinerja 921 Persen: Dari Wacana Jadi Kerja Nyata

Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, S.SiT, dalam sambutannya menegaskan bahwa percepatan legalisasi aset daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertahanan utama kekayaan publik.
Jika pada tahun 2025 Kantor Pertanahan (Kantah) Samarinda menyelesaikan legalisasi atas 66 bidang aset Pemkot, maka pada tahun 2026 lonjakan ekstrem terjadi.
“Dari target awal 500 bidang, tim gabungan melompat jauh melampaui ekspektasi dengan menuntaskan 608 bidang sertipikasi mencakup tanah dan bangunan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), jaringan jalan, hingga berbagai fasilitas umum masyarakat,” sebut Ceto dalam sambutannya.

Capaian ini terang Ceto, mencatatkan rekor kenaikan realisasi hingga 921 persen dibanding tahun sebelumnya, sebuah angka fantastis yang masih terus bergerak naik hingga akhir tahun.
”Berdasarkan kalkulasi Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), nilai total aset daerah yang berhasil kita berikan kepastian hukumnya mencapai Rp5,9 Triliun,” ujar Ceto.
Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi wujud riil perlindungan hak-hak rakyat dan pengamanan kekayaan negara dari ancaman sengketa maupun mafia tanah, tegas Kepala Kantah Kota Samarinda dalam pidato sambutannya.
Garda Terdepan Instruksi Presiden dan MCP KPK RI
Keberhasilan monumental ini merupakan buah manis dari kepatuhan terhadap indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI serta pelaksanaan eksplisit dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
Dengan legalitas mutlak atas aset senilai Rp5,9 Triliun tersebut, Pemkot Samarinda kini memiliki ruang gerak bebas tanpa bayang-bayang konflik lahan, untuk:
– Mengoptimalkan Pemanfaatan Aset,
– Memastikan tidak ada lagi tanah daerah yang terbengkalai atau dikuasai secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
– Mempercepat pembangunan infrastruktur, RTH, dan fasilitas umum tanpa hambatan sengketa hukum.
– Mendongkrak Kesejahteraan: Mengubah potensi aset yang “tidur” menjadi penggerak roda ekonomi warga Samarinda secara luas.
Dikatakan Cetobahea, supervisi berkelanjutan dari KPK RI dan sinergi tanpa sekat bersama Wali Kota Samarinda beserta jajaran Forkopimda membuktikan bahwa transparansi dan integritas tinggi mampu melahirkan sejarah baru.
Kota Samarinda kini berdiri sebagai percontohan nasional dalam hal transformasi tata kelola aset daerah, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan rakyat, tegas Ceto Subagiyo mengakhiri sambutannya. (bha/advertorial).






