SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Perkara sengketa lahan di Jalan Siradj Salman, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) antara James Bastian Tuwo, SH dengan H Fazri yang telah dihentikan Penyidikan (SP3) kini akan dibuka kembali oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim.
James Bastian Tuwo, yang sebelumnya sempat menjalani hukuman dalam perkara pidana yang ditudukan melanggar UU ITE, kini menempuh langkah hukum lanjutan dengan meminta kepada Bareskrim Polri untuk membuka kembali perkara tersebut dengan suratnya kepada Kapolri cq. Bareskrim Polri tanggal 25 Maret 3026 yang diterima 31 Maret 2026.
Dalam suratnya James Bastian Tuwo, meminta kepada Bapak Kapolri cq. Bareskrim Polri dapat membuka kembali laporan dengan Nomor LP/B/411/XII/2022/SPKT/PoldaKalimantanTimur tanggal 26 Desember 2022 yang mana SP3 dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Alasan permohonan dengan menambah dua alat bukti baru, yaitu;
– Adanya Surat Kepala ATR/BPN tanggal 11 Maret 2026 dengan Nomor 01.02/327-64-72/III/2026 dengan isi Penghapusan dan Pencabutan Sertifikat Nomor 1758 dan Nomor 1952 Atas Nama H. Fahri.
– Dan Surat Keputusan Pengadilan Nomor 71/PdtBTH/2022/PNSMR Jo Nomor 12/Pdt/2023/PTSMR Jo Nomor 4740K/Pdt/2023 (Incrakc) dengan isi keputusan membatalkan Putusan Nomor 40/Pdt.G/2017/PNSMR Jo Nomor 47/Pdt/2018/PTSMR Jo 501K/Pdt2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya surat saya dengan ada dua alat bukti baru, saya minta kepada Bapak Kapolri melalui Bareskrim Polri agar dapat membuka dan melakukan penyidikan kembali terhadap perkara yang melibatkan H Fazri yang telah dinyatakan SP3 oleh Polda Kaltim,” ujar Jambes Bastian Tuwo di PN Samarinda baru-baru ini.
James juga mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Laporan Polisi terkait kasus ini tercatat di Polda Kaltim dengan Nomor LP/B141/XII/2022/SPKT/Polda Kaltim, tertanggal 26 Mei 2023.
Meski demikian, James B Tuwo juga menyebut bahwa objek tanah dalam perkara Nomor 40 tetap dieksekusi, padahal ia tidak termasuk sebagai pihak yang digugat dalam perkara tersebut. Kendati begitu, ia mengaku lega karena upayanya mencari keadilan mulai menunjukkan hasil.
Selain menyampaikan permohonan kepada Kapolri cq Bareskrim Mabes Polri dengan tembusan Bapak Presiden RI hingga Polda Kaltim, james juga mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Camat Samarinda Ulu melalui Lurah Teluk Lerong Ilir tanggal 16 Maret 2026 mengenai penghapusan dan pencabutan sertifikat 1758 dan 1952, tutup James Bastian Tuwo, SH Mantan Anggota DPRD Kaltim tersebut sambil memperlihatkan Suratnya kepada Kapolri cq. Bareskrim Polri dan Surat Kepada Camat Samarinda Ulu yang telah diterima. (bha/adv).