Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kaltim secara serentak dilakukan Kejati Kaltim di halaman Kejaksaan Negeri Jalan M Yamin Samarinda Selesa 30 Oktober 2026. (Foto: IST).
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3.987 gram atau hampir 4 kilogram narkotika jenis sabu di Kalimantan Timur secara serentak dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Jalan M Yamin Samarinda, Selasa (20/10/2026) pagi.
Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti Sertak di Kaltim, Dr.Roberth Jimmy Lambila., S.H., M.H., Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kaltim, dalam laporannya menyebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengembalian, sejumlah Kejaksaan Negeri turut menghadirkan inovasi pelayanan berupa pengantaran barang bukti secara langsung ke rumah korban. Inovasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen nyata Kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif kepada masyarakat, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak korban.
Selain itu Barang Bukti yang dimusnakan secara serenyak, selain barang bukti narkotika jenis sabu 3.987 gram atau mencapai 4 kg, ganja 1.511 gram, ekstasi/ inex sebanyak 189 butir dan 53 gram, serta etomidate sebanyak 10 buah. Selain itu, terdapat 1.804 butir obat-obatan jenis double L yang turut dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnakan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incract).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana dalam sambutannya menjelaskan, pemusnahan serentak di tingkat provinsi tersebut baru pertama kali dilaksanakan. Sebelumnya, pemusnahan barang bukti telah dilakukan secara rutin oleh masing-masing kejaksaan negeri di wilayah Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menuntaskan proses penanganan barang bukti, tetapi juga memperkuat keterbukaan pelaksanaan tugas kejaksaan kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi institusi dapat dipertanggungjawabkan, jelas Chatarina.
“Kami berharap kegiatan-kegiatan serentak dalam penyelesaian, khususnya penanganan perkara, dapat dilaksanakan secara rutin,” ucap Chatarina.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai pemusnahan narkotika dan obat-obatan terlarang penting untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kembali barang bukti sebagai sarana tindak pidana.
“Barang-barang tersebut harus ditangani sesuai ketentuan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Harun.
Kejati Kaltim berharap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus mendukung perlindungan masyarakat dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, tegas Chatarina.
Untuk diketahui di hasil rekapitulasi pemusnahan barang bukti tercatat untuk Kejaksaan Negeri Samarinda adalah; narkotika jenis sabu 556 gram, narkotika jenis ganja 159 gram, narkotika jenis ekstasi/inek 189 butir dan 11 gram, narkotika etomidate10 buah, senjata rakitan 1 buah, senjata tajam 35 buah, habdphone 48 unit, miras 113 botol dan barang lainnya 574 buah. (bha/agazali).






