Terpidana Saripius Bin Embung (Celana Pendek) buronan Kejari Kubar diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Tabur Kejati Kaltim dan Tim Tabur Kejari Samarinda, di Guest House Kenongo, Samarinda. (Foto: Inteljen kejari smda)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Tim Satgas SIRI Kejagung Bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda, amankan buronan Terpidana Saripius Bin Embung dalam perkara tindak pidana korupsi, Rabu (30/9/2026) sekitar Pukul 23.40 WITA.
Terpidana Saripius Bin Embung merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Tabur Kejati Kaltim dan Tim Tabur Kejari Samarinda, bertempat di Guest House Kenongo Jalan Dr. Sutomo No.75, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, saat diamankan kooperatis dan tidak melakukan perlawanan, jelas Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Bara Mantio Israhara, SH, MH melalui siaran Pers, Senin (01/10/2026).
Terpidan Saripius merupakan Bendahara Kampung Bermai, Kubar yang masuk DPO Kejari Kubar atas perkara tindak Pidana Korupsi seba gaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pida na Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pida na Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2076K/Pid.Sus/2012, Sarpius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tin dak pidana Korupsi yang dilakukan Secara Bersama-sama.
Dalam amar Putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan apa bila denda ter sebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurunga n selama 3 (tiga) bulan serta menjatuhkan pidana ber upa uang pengganti sebesar Rp dengan ketentuan jika tid ak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Pada Rabu, 30September 2026, terhadap Terpidana Saripius Bin Embung dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kutai Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda guna menjalani Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2076K/Pid.Sus/2012.
Melalui program TIM Satgas Siri Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonito r dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahka n diri dan mempertanggungjawabkan perbuata nnya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (bha/agazali).






