PT Tunas Prima Sejatera 16 Tahun Manfaatkan Lahan Warga Diduga Tidak Bayar Ganti Rugi, di Ultimatun 5 Hari Kerja
Andre Marbun, SH mendampingi pemilik lahan saat pertemuanbdengan PT TPS (Foto: bha/gladis)
KUKAR, BritaHUKUM.com – Diduga ingkar janji dalam membayar hak lahan warga untuk perusahan Kelapa Sawit PT. Tunas Prima Sejahtera (TPS) di Teluk Bingkai, Desa Kenohan, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (01/9/2026) berakhir dengan keributan.

Sebanyak 80 orang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Barmuda yang mendampingi warga menagih pembayaran lahan warga yang digunakan oleh PT Tunas Prima Sejahtera (PT. TPS), yang Jumadi, mendesak pihak PT. TPS agar segera membayar tanah milik masyarakat yang telah digunakan selama 16 tahun dimana selama ini pihak perusahaan telah memanipulasi dan membodohi masyarakat untuk mencari keuntungan.
“Berdasarkan aduan masyarakat saat ini, kebun sawit sekitar 148 Ha dan 8,9 Ha untuk lokasi pabrik hingga saat ini belum dibayar, sebut Jumadi.

Ditambahkan Junadi bahwa selama ini, PT. TPS tidak memberi biaya sewa, bagi hasil, dan ganti rugi. Bahkan malah memolisikan warga yang berupaya menutuntut hak mereka.

“Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan belum bisa melakukan pembayaran dan pelunasan,” ucap Jumadi.
Dalam pertemuan malam itu, Hermansyah selaku humas PT. TPS mengaku kesulitan menghubungi atasannya lantaran saat ini sedang berduka.
“Kami minta pemahamannya, berhubung beliau (atasan) kini tidak dapat dihubungi karena sedang berduka,” ucapnya.
Kedua belah pihak sepakat untuk kembali melakukan pertemuan pada Rabu 2 September 2026. Dengan catatan, tanah milik warga yang dipergunakan PT. TPS statusnya kini diambil alih pemilik.
Aksi penutupan dan pendudukan perusahan pada Selasa, (02/9/2026) Pemilik lahan (aspini) mengambil alih dengan memasang batas, keadaan saat itu terlihat kondusif.
“Tetapi para supir truk bermuatan sawit dibreefing oleh pihak TPS untuk menumpahkan sawit tersebut di titik objek pemilik lahan, padahal sebelumnya sawit ditumpah di luar dr titik objek tersebut,” Ucap indra.
Sehingga salah satu truk tersebut menerobos batas yg sudah dipasang oleh pemilik lahan dan terjadilah keributan sehingga salah brimob menembakan gas airmata sebanyak 3 kali dan peluru hampa yg mengenai salah satu anggota barmuda.
Keadaan kembali kondusif karena dari pihak perusahan meminta surat pernyataan, dan kuasa hukum beserta pemilik lahan membuat surat tersebut di salah satu rumah warga, ternyata supir truk yang menerobos batas tadi mengumpulkan warga untuk melakukan penyerangan ke rumah warga yg ditempati kuasa hukum utk membuat surat yang diminta oleh PT. TPS.
“Terlihat di sana ada securiti PT. TPS dan humas yang ikut mempropokatori para warga. Sehingga terjadilah keributan antara warga yang terpropokatori dengan pemilik lahan dengan ormas Barmuda”. ucap indra.
Ultimatum kepada Perushan 5 hari Kerja;
Pertemuan dengan pihak perusahan dimana dari pihak PT. Tunas Prima Sejahtera (TPS) didampingi oleh beberapa orang pihak pengaman Brimob Polda Kaltim yang mana juga turut angkat bicara dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, pengacara Andre Marbun, SH mendampingi pemilik lahan, menyampaikan surat secara tertuls dengan ultimatum memberikan kesempatan terakkhir waktu kepada perusahan 5 (lima) hari kerja sampai tanggal, Senin (07/9/2026) untuk melakukan pembayaran sesuai tuntutan pemilik lahan.
“Menindaklanjuti hasil Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Berita Acara tertanggal 03 Juli 2026 dan foto-foto (terlampir), yang telah lewat batas waktunya dan belum ada pelaksanaan penyelesaian atau realisasinya dari PT. Tunas Prima Sejahtera sampai sekarang ini, maka dengan ini, Kami menegaskan Kepastian pelaksanaan/ realisasinya kepada PT. Tunas Prima Sejahtera dengan memberikan kesempatan terakhir paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari terhitung dari tanggal surat ini atau paling lambat hari Senin, tanggal 07 September 2026 harus sudah ada Keputusan atau Informasi untuk realisasi tersebut dari PT. Tunas Prima Sejahtera,” tegas Andre dalam tuntutannya.
“Bahwa apabila sampai batas waktu tersebut diatas tidak ada tanggapan atau Informasi untuk pelaksanaan realisasi dari PT. Tunas Prima Sejahtera, maka Kami akan tetap melaksanakan Hasil Kesepakatan Bersama Berita Acara tanggal 03 Juli 2026, yaitu objek tanah para pemilik lahan dan
secara khusus terhadap tanah hak milik Aspini seluas 8,9 Ha yang berdiri diatasnya bangunan pabrik termasuk kolam limbah yang dibuat PT. Tunas Prima Sejahtera harus segera dibongkar, dan dikosongkan untuk diserahkan/ dikembalikan kepada masing masing para pemilik lahan/ranah,” tegas Kuasa Hukum Andre dalam suratnya
Andre juga menekankan bahwa keputusan untuk realisasi terhadap PT. Tunas Prima Sejahtera membeli Putus dari para pemilik
tanah sebagaimana disebut diatas, Keputusan realisasinya akan dilakukan paling lambat pada hari Rabu, tanggal 08 bulan Juli 2026, dan apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada realisasinya,
maka semua objek tanah hak milik beserta segala sesuatu yang tertanam ataupun yang ada diatasnya akan diambil alih kemball dan harus diserahkan dan dikembalikan kepada masing-masing pemilik hak atas tanahnya untuk dapat dimiliki dan dikuasai kembali sebagaimana yang telah dibicarakan bersama dalam pertemuan ini untuk juga dikeluarkan dari HGU PT. Tunas Prima Sejahtera
“Surat Kami ini tidak mengubah apapun juga apa yang telah Kita Sepakati bersama dalam Berita Acara tertanggal 03 Juli 2026,” tegas Andre Kuasa Hukum pemilik lahan. (bha/gladis/Advertorial).







