Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, S SiT,MH menyerahkan 6 Sertifikat Aset Pemprov Kaltim, Senin, 31 Agustus 2026. (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda mengamankan legalitas enam aset strategis milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang diperuntukkan bagi sarana pendukung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS).
Langkah percepatan sertipikasi ini menjadi bagian dari dorongan integrasi tertib hukum dan pengamanan aset negara di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Enam sertipikat hak atas tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, S SiT,MH didampingi Kepala Bidang Sertifikasi Tanah, Hirwan Ardiansyah dan Kepala Bidang Pemetaan Tanah, Fajar Buyung, kepada perwakilan BPKAD Prov. Kaltim ibu Asti Fatani, Dinas Kesehatan Prov. Kaltim, diwakili ibu Erni Kabid Pelayanan, serta jajaran Direksi RSUD AWS, di Ruang Buana RSUD Samarinda, Senin (31/8/2026).
Rincian pemanfaatan 6 aset yang berhasil dilegalisasi meliputi:
* Pendaftaran Pertama Kali (5 Sertipikat) yaitu; Rumah Singgah RS AWS, Mess Dokter Spesialis, Mess Pegawai Putra, Mess Pegawai Putri, dan Lahan Parkir RS AWS.
* Alih Media/Sertipikat Elektronik (1 Sertipikat): Rumah Dinas Direktur RS AWS.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto, dalam sambutan menegaskan bahwa pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi tanah BMN/BMD merupakan langkah krusial untuk mencegah potensi sengketa hukum, klaim sepihak, hingga risiko penyerobotan lahan.
“Tanah dan aset daerah adalah fondasi utama keberlanjutan pembangunan. Percepatan sertipikasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan hak-hak publik dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan,” ujar Kepala Kantah Samarinda, Ceto Subagiyo dalam sambutannya.
Langkah strategis ini berpedoman langsung pada instruksi Presiden RI untuk mempercepat pendaftaran tanah secara nasional, memberantas praktik mafia tanah, dan memastikan seluruh aset milik negara memiliki kepastian hukum mutlak.
“Kepastian legalitas pada fasilitas pendukung RSUD AWS ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan kesehatan publik sekaligus memberi dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur,” tegas Ceto.
(bha/Advertorial)






