Kejaksaan Negeri Jayawijaya selamatkan uang negara senilai Rp 18.243.674.102 hasil perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa, Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022-2024 (Foto: Istimewa)
JAYAWIJAYA, BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya,Propinsi Papua Pegunungan, mengeksekusi pengembalian uang negara senilai Rp18.243.674.102 hasil perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keberhasilan itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayawijaya, Sunandar Pramono, dalam konferensi pers bersama awak media di Ruang Rapat Kantor Kejari Jayawijaya pada Rabu (22/7/2026).
Kajari Sunandar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyelamatan kerugian keuangan negara ini merupakan kerja keras dari Kejaksaaan dan khususnya bagaian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jayawijaya.
“Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18.243.674.102 miliar,” ujar Sunandar.
Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024.
Sunandar menjelaskan uang tersebut berasal dari dua terpidana, yakni YFM sebesar Rp16.243.674.102 dan AS sebesar Rp2 miliar. Pengembalian dilakukan sebagai pelaksanaan amar putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan uang untuk negara.
“Dari sembilan terdakwa dalam perkara tersebut, delapan terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dan satu terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura,” sebut Sunandar
Sunandar menjelaskan, Kejari Jayawijaya akan melaksanakan eksekusi badan terhadap para terpidana serta mengeksekusi barang bukti, termasuk menyetorkan uang rampasan tersebut ke kas negara sesuai putusan pengadilan.
Ia mengatakan, pemulihan kerugian negara belum berhenti pada pengembalian Rp18,24 miliar. Kejaksaan masih menelusuri aset milik para terpidana untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp160 miliar.
Menurut dia, aset yang telah disita berupa mobil, tanah, dan rumah yang tersebar di Wamena, Biak, Yogyakarta, Jayapura, hingga Toraja. Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran dan pelelangan aset yang memenuhi syarat.
Selain itu, Kejari Jayawijaya juga bersiap mengeksekusi tambahan uang rampasan sebesar Rp1 miliar dari terpidana lain setelah putusannya dapat dieksekusi.
“Kami berharap bisa semaksimal mungkin mencari aset dari para terpidana ini untuk memulihkan kerugia keuangan negara,” ujar Sunandar.
Pengembalian aset hasil korupsi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara untuk kepentingan masyarakat, tegas Sunandar. (bha/agazali).






