Kuasa Hukum Lansia Suami-Istri Kecewa, Sidang Perdana Praperadilan di PN Tenggarong Termohon Polres Kukar Tidak Hadir
Kedua Lansia Suami-Istri didampingi Kuasa Hukum Yahya Tonang, SH pada sidang Praperadilan di PN Tenggarong Senin,06 Juli 2026. (foto: Istimewa)
TENGGARONG, BritaHUKUM.com – Sidang perdana Permohonan Praperadilan penetapan Tersangka Lansia Suami-Istri oleh Polres Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang diajukan oleh Yahya Tonang Tongqing, SH selaku Kuasa Hukum kedua Lansia berujung dengan kekecewaan karena selaku Termohon Pokres Kukar tidak hadir pada sidang perdana, Senin (06/7/2026) dengan alasan belum menyiapkan jawabannya.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum kedua Lansia, Yahya Tonang Tongqing, SH kepada pewarta melalui rilisnya, Senin (06/7/2026).
Menurut Tonang, ketidak hadiran Termohon Polres Kutai Kertanegara, pada hal sesuai panggilan sidang mestinya hari ini Senin, 06 Juli 2026 jam 10 pagi sudah agenda sidang pertama pembacaan permohonan Praperadilan tetapi hingga hampir jam 12 siang pihak Polres Kutai Kertanegera tidak ada satupun yang datang, ini yang membuat kami kecewa.
Namun saat sidang dibuka Hakim Tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Tenggarong, baru kami ketahui ada surat yang diperlihatkan oleh Hakim, yaitu isinya bahwa Termohon Polres Kutai Kertanegara meminta waktu untuk Menyusun berkas selama satu minggu kedepan, jelas Tonang.
Terhadap permintaan Termohon dalam surat tersebut, Tonang menyatakan keberatan, karena hal itu bukan merupakan kategori alasan untuk tidak hadir menghargai panggilan sidang yang sudah terjadwal.
“Ini rada aneh, dan patut diduga penetapan Tersangka terhadap kedua lansia suami-istri ini belum cukup atau sangat dipaksakan makanya penyidik perlu menyusun berkas selama satu minggu, kalau mau fair sebenarnya tidak perlu selama itu meminta waktu ke Pengadilan,”tegas Tonang yang biasa dijuluki Master beruk Kalimantan.
Bahwa benar sidang prapid dapat memberi kesempatan satu kali lagi untuk memanggil Termohon agar hadir kepersidangan, namun hal ini sudah merupakan anomaly, jelas Tonang.
Tonang juga menyampaikan kekhawatirannya kepada Hakim, menurutnya jangan sampai penundaan waktu yang cukup lama akan memberi ruang kepada Penyidik untuk berkolaborasi dengan jaksa untuk melimpahkan berkas tahap II, sehingga nanti bisa saja Putusan menjadi Niet Onvankelijke verklaard (No) karena kurang pihak, artinya Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara tidak turut termohon.
Namun bersyukur karena, Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara praperadilan menyampaikan hal itu akan menjadi sepenuhnya pertimbangan Hakim dalam menilai kelak anomaly-anomaly yang ditemukan dalam proses pembuktian, terang Tonang.
“Intinya Hakim menyampaikan silakan Pemohon memberikan bukti-bukti yang dapat menguatkan dalil permohonan dan menimbulkan keyakinan Hakim untuk memberikan penilaian yang objektif dan memutus seadil-adilnya,” sebut Tonang dalam Rilisnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, Tonang juga menyebut sungguh ironis suatu peristiwa yang cukup mengejutkan terjadi di Tenggarong, Kutai Kertanegara, sepasang lansia suami-istri ditetapkan Tersangka sebagaimana isi surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/ Reskrim dan No. S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/ Reskrim dibawah ini:
“Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 atau Pasal 263 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 394 atau Pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi di Jalan Udang RT.23 RW-, pada hari-, tanggal-, bulan Nopember s.d. Desember tahun 2013/ baru diketahui pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 dalam kurun waktu 09:00 WIB “
Bahwa surat tersebut dibuat oleh Polres Kutai Kertanegara dan telah dikirim kerumah kedua pasangan lansia suami-istri berinisial Sdr. JH (66 th) dan Sdri. RD (59 th),
Atas Penetapan Tersangka tersebut Advokat Yahya TonangTongqing, sangat prihatin dan melakukan beberapa upaya hukum, salah satunya mengirim suratke Bagwassidik krimum Polda Kaltim, namun jawaban surat melalui SP3D menyampaikan alasan bahwa berkas telah tahap satu di Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara, padahal menurutnya saat itu belum sampai ke Jaksa saat timwassidik memeriksa PolsekTenggarong.
Karena upaya perjuangan melalui internal Kepolisian terkesan mandek, maka atas pertimbangan yang cukup, maka mengambil langkah tegas dengan mengajukan Praperadilan sebagai jalan terakhir, harapan melepaskan status Tersangka terhadap kedua Lansia Suami-Istri.
Untuk menguji perdebatan terkait tindakan penyidik apakah sudah memenuhi aspek formil dan materil dalam menyidik dan menetapkan Tersangka dan dasar hukumnya ada yaitu pasal 158 UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, tegas Tonang.
Tonang juga mempertanyakan alasan Penyidik Polsek Tenggarong sebagai penyidik perkara tersebut tetap menyangka clientnya melakukan kejahatan tersebut, padahal menurutnya kliennya Sdr. JH seorang “buta huruf” sementara istrinya hanya sebagai Ibu rumah tangga biasa, tidak terlibat dalam proses pembuatan surat, jadi bagaimana mungkin kedua pasangan tersebut dapat membuat surat yang dituduh palsu tersebut, apalagi yang disangkal Pelapor adalah tanda tangannya di surat-surat tersebut tidak identic, sementara proses pembuatan surat-surat tersebut jelas.
Lebih parahnya di surat tanah Pelapor tertulis jelas bahwa telah dilepaskan haknya sebagian kepada Sdr. RUSDIANA NOOR seluas 10.575 meter persegi Nomor : 1672/593.21/PHATT/TGR/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013. Artinya benar si Pelapor ini sudah jual tanahnya ke kedua client saya tersebut, adapun Pelapor saat ini menyangkal tanda tangannya itu tidak bisa di bilang palsu kalau prosesnya sudah benar, bisa saja dia 12 tahun yang lalu sengaja membuat tanda tangan berbeda dengan tujuan tertentu, kata Tonang.
Tonang juga mengambil contoh ilustrasi, “saya membubuhkan paraf pada surat kuasa untuk bersidang di Pengadilan bersama rekan-rekan, lalu karena perkara itu kalah, lalu saya menyangkal pernah tanda tangan di surat kuasa itu karena malu, tetapi ternyata rekan-rekan dapat membuktikan bahwa saya pernah ada ikut duduk di dalam persidangan bersama mereka, artinya penyangkalan saya terhadap tanda tangan tidak dapat diterima akal dan tentu hal itu bukan merupakan pemalsuan surat, karena orang dapat membuktikan dalam proses persidangan saya hadir dan terlibat saat itu.
Sidang ditunda oleh Hakim Tunggal untuk dilanjutkan hari Senin 13 Juli 2026 masih agenda pembacaan permohonan praperadilan dan jika Termohon Polres Kutai Kertanegara tetap tidak hadir, maka Hakim akan menganggap Termohon tidak menggunakan haknya untuk menyangkal, pung Tonang yang baru saja memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan perkara nomor : 1/Pid.Pra/2026/PN Sdw tanggal 24 Juni 2026 yang lalu. (Adv/bha).






