TANJUNG SELOR, BritaHUKUM.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Provinsi Kalimantan Utara menjadi sorotan serius. Hal ini bukan sekadar catatan pemeriksaan biasa, melainkan sinyal bahaya atas lemahnya pengawasan dan pelanggaran aturan dalam pengelolaan anggaran yang sejatinya ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Hal ini bukan sekadar catatan pemeriksaan biasa, melainkan sinyal bahaya atas lemahnya pengawasan dan pelanggaran aturan dalam pengelolaan anggaran yang sejatinya ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Temuan ini menegaskan bahwa masih ada celah besar dalam pengelolaan keuangan daerah yang berisiko merugikan negara dan merusak masa depan ekosistem hutan.
Dana Reboisasi: Bukan Anggaran Bebas, Tapi Dana Terikat Khusus
Salah satu poin paling mendasar yang kerap diabaikan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah sifat dari Dana Reboisasi itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021, DBH Reboisasi dikategorikan sebagai earmarked fund atau dana dengan peruntukan khusus.
Artinya, penggunaannya telah dikunci oleh negara dan tidak boleh dialihkan semena-mena ke pos belanja lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peruntukan dana ini sudah sangat jelas dan terperinci, meliputi:
– Rehabilitasi hutan dan lahan kritis
– Kegiatan penghijauan dan pemulihan lingkungan
– Upaya konservasi sumber daya alam
– Pengelolaan hasil hutan dan jasa lingkungan
– Kegiatan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi di bidang kehutanan
Aturan ini menegaskan bahwa dana tersebut sama sekali tidak dibenarkan digunakan untuk membiayai kebutuhan umum pemerintahan, seperti pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), biaya perjalanan dinas rutin, pembangunan infrastruktur jalan umum, maupun pos belanja APBD lainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pemulihan dan pelestarian lingkungan. Penggunaan dana di luar tujuan tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pelanggaran Prosedur: Pengalihan Dana Tanpa Persetujuan Pusat
Masalah menjadi jauh lebih serius ketika ditemukan adanya praktik pengalihan penggunaan dana tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dalam Pasal 6 PMK 216/2021, diatur secara tegas bahwa jika pemerintah daerah berniat menggunakan sisa Dana Reboisasi di luar ketentuan yang sudah ditetapkan, langkah tersebut wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari tiga kementerian terkait, yaitu:
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Keuangan
Tanpa adanya persetujuan resmi dari ketiga instansi tersebut, setiap bentuk pengalihan atau penggunaan dana di luar peruntukan aslinya dinilai tidak sah secara administrasi. Temuan senilai Rp611,4 miliar ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur yang masif, di mana aturan yang seharusnya menjadi pagar perlindungan keuangan negara justru diabaikan demi kepentingan belanja daerah yang tidak relevan.
Konsekuensi Hukum: Mulai Pemotongan Anggaran Hingga Pidana Korupsi
Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran terhadap pengelolaan Dana Reboisasi, mulai dari konsekuensi keuangan hingga jerat hukum pidana.
Berdasarkan Pasal 7 PMK 216/2021, konsekuensi administratif dan keuangan yang akan diterapkan berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil tahun berikutnya dengan nilai yang sama persis dengan jumlah dana yang disalahgunakan. Artinya, daerah tidak hanya diminta mengembalikan dana yang disalahgunakan, tetapi juga akan kehilangan akses keuangan di tahun mendatang.
Selain itu, pejabat yang bertanggung jawab dan menyetujui penyimpangan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ancaman hukum menjadi jauh lebih berat jika ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, dan adanya kerugian negara yang nyata. Dalam kondisi demikian, kasus ini masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang diancarkan sangat berat, mulai dari penjara selama 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai denda miliaran rupiah.
Di Atas Angka: Taruhan Masa Depan Lingkungan dan Kepercayaan Publik
Persoalan Rp611,4 miliar di Kalimantan Utara sesungguhnya tidak boleh hanya dilihat dari sisi nilai uangnya saja. Di balik angka yang fantastis itu, ada kepentingan jauh lebih besar yang dipertaruhkan: masa depan rehabilitasi hutan, kualitas lingkungan hidup, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Dana Reboisasi bukan sekadar pos dalam dokumen anggaran, melainkan amanah negara yang dititipkan untuk memulihkan kerusakan hutan, menjaga keseimbangan ekosistem, dan memastikan warisan alam tetap terjaga bagi generasi mendatang. Ketika dana ini dialihkan untuk keperluan yang tidak relevan, maka pemulihan lahan kritis tertunda, kerusakan lingkungan semakin parah, dan risiko bencana alam semakin meningkat.
Saat ini, pertanyaan besar yang muncul di tengah masyarakat adalah: Bagaimana tindak lanjut BPK RI terhadap temuan yang sangat krusial ini? Apakah laporan ini hanya akan berakhir masuk ke dalam lemari arsip, atau akan ditindaklanjuti hingga ke akar masalah dan pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi penentu: apakah negara benar-benar serius menjaga hutan dan keuangan negara, atau membiarkan anggaran lingkungan terus menjadi sasaran penyimpangan yang merugikan kita semua.
Tanggapan Sekda Provinsi Kaltara
Sekda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Denny Harianto, S.E., M.M, dikonfirmasi pewarta, Minggu (23/62026) tidak memberikan komentarnya namun hanya mengirim link berita salah satu media yang memuat berita dengan judul, “Ketua KI Kaltara Pastikan Infornasi Penyimpangan Dana Reboisasi Hoaks dan Menyesatkan Publik”.
Dikutim pernyataan Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP. dalam link dimaksud mengatakan pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Kaltara. Informasi yang beredar tidak sesuai fakta karena menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dan memuat data yang tidak akurat.
Fajar juga menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, yang kemudian diperjelas melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Sampai dengan Tahun 2025.
Ia juga menyebut, “dasar aturannya saja sudah salah. Kemudian angkanya juga tidak sesuai. Dan semua persoalan tersebut sudah diselesaikan”.
Terkait pernyataan Ketua KI Kaltara menyebutkankan bahwa, “Dasar aturannya saja sudah salah. Kemudian angkanya juga tidak sesuai. Dan semua persoalan tersebut sudah diselesaikan”.
Kembali dikonfirmasikan kepada Denny Harianto, selaku Sekda Provinsi Kaltara terkait hal pernyataan dana Reboisasi semua persolan sudah diselesaikan dan digunakan untuk apa dana Reboisasi tetsebut. Lagi-lagi jawaban Denny hanya mengirimkan link berita tersebut dengan mengatakan, “Ini sdh jelas semuanya”, ujar Denny singkat melalui pesan WatsApp-nya. (bha).






