Kepala BPN Bengkulu Selatan, SR, di tahan Kejari Bengkulu Selatan. (Foto: Istimewa)
BENGKULU SELATAN, Brita HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Bengkulu menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasipnal (BPN) Bengkulu Selatan berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sertifikasi di kawasan hutan.
Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Kasus ini terjadi di kawasan hutan produksi terbatas Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Propinsi Bengkulu.
Kepala Seksi Pidsus, Haryandana Hidayat, menyebut SR menerbitkan 19 sertifikat di area hutan, padahal kawasan tersebut tidak boleh menjadi hak milik pribadi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketiga tersangka yakni Roni Hartono (RH) selaku Kasi Penataan Pertanahan, Johan Syafri (JS) selaku Kasi Infrastruktur Pertanahan, serta Pedi Siswanto (PS) yang merupakan petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Penyidik menetapkan SR sebagai tersangka setelah mengumpulkan dua alat bukti. Tim juga menggelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelum mengambil keputusan.
Setelah itu, penyidik langsung menahan SR di Rutan Manna selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.
Kejari Bengkulu Selatan terus mengembangkan kasus ini. Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya Kejari Bengkulu Selatan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketiga tersangka yakni Roni Hartono (RH) selaku Kasi Penataan Pertanahan, Johan Syafri (JS) selaku Kasi Infrastruktur Pertanahan, serta Pedi Siswanto (PS) yang merupakan petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018, pungkas Hidayat. (bha/agazali).






