Terdakwa Febriannor usai mendengarkan keterangan saksi korban, Rabu (08/4/2026). ( Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM : Terdakwa Febriannor Bin Pranyoto (Alm) seorang Residivis Narkoba dan Pencurian kembali terjerat kasus pencurian atau jambret terhadap seorang wanita dan membawah kabur tas berisi uang Rp10.000.000,- lebih pada (13/01/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.
Sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Jaksa Ninin Armiyanti Natsir, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, kembali menggiring terdakwa Febriannor Bin Pranyoto (Alm) dihadapan Majelis Hakim untuk mendengarkan keterangan saksi korban Syayyidah Adinda Rismawati.
Menjawab pertanyaan JPU, saksi korban Syayyidah menjelaskan bahwa pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 malam saat pulang kerja dimana saat melewati jalan Gelatik sekitar pukul 23.30 WITA ke arah jalan Pramuka, tiba-tiba dari sebelah kanan di mepet pelaku dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna kuning dan langsung menarik tas yang berisi uang Rp10.900.000,- tersimpan di pijakan kaki sepeda motor yang kendarai dan pelaku langsung kabur.
“Saya sempat kejar juga ada yang lain di belakang ikut kejar namun tidak dapat,” terang saksi korban Syayyidah.
Dengan adanya keterangan saksi korban, Terdakwa Febriannor, mengakui perbuatannya dan mengakui sebelumnya sudah juga pernah di penjara dengan kasus yang sama.
Sidang di tunda majelis hakim pada Rabu 15 April 2026 untuk mendengarkan Tuntutan JPU.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menggiring terdakwa Febriannor Bin Pranyoto (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, sebelumnya Terdakwa Febriannor Bin Pranyoto (Alm) sudah dua kali menghadapi hukum di Pengadilan Negeri Samarinda.
Pertama: Kasus Narkoba, terdaftar dengan Perkara Nomor: 955/PID.B/2011/PN.SMDA register tanggal, 12 Desember 2011. Putusan akhir menjatukan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara
Kedua: Kasus Pencurian, terdaftar dengan perkara nomor:121/PID.B/2013/PN.SMDA register tanggal, 13 Pebruari 2013. Di vonis pidana selama 8 bulan penjara.(bha/agb468).






