Dua Terdakwa Dugaan Korupsi DBON Kaltim dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tpikor Pengadilan Negeri Samarinda Jum’at (06/02/2026). (Foto: bha)
SAMARINDA, Brita HUKUM : Dua terdakwa Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar alam dakwaandi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Jum’at (06/02/2026).
Kedua terdakwa di giring jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dihadapan sidabg yang di pimpin Jemmy Tanjung Utama, SH, MH sebagai Ketua Majelis dan didampingin Suprapto, SH, MH dan Muhammad Syahidin Ibdrajaya, SH sebagai hakim anggota, serta terdakwa di dampingi Kuasa Hukum Hendrick Juk Abeth, SH, M Hum dkk.
Dalam dakwaan jaksa menilai terdakwa dalam penyelenggaraannya anggaran DBON Kaltim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua terdakwa yang yabg duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan korupsi Rp Miliar daru Anggaran Dana Hibah Rp 100 Miliar adalah, Terdakwa Agus Hari Kesuma mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim dan Zairin Zain, Ketua Pelaksana DBON Kaltim.
JPU mengungkapkan, DBON Kaltim memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp100 miliar tanpa melalui mekanisme pengusulan dan pembahasan anggaran pemerintah daerah dan menyalahgunakan alokasi dana hibah yang tidak semestinya diberikan kepada lembaga tersebut.
Jaksa juga menerangkan awalnya, lembaga lembaga tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima dana hibah, kedua terdakwa disebut menggelar rapat untuk mengubah nama dan struktur organisasi DBON agar dapat menerima pencairan dana hibah.
Pembentukan DBON Kaltim bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara DBON seharusnya berasal dari sumber daya perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan terkait.
“Meski dalam struktur tercantum Gubernur Kaltim sebagai Ketua Tim Koordinasi, pengelolaan DBON justru dilakukan oleh terdakwa Zairin Zain,” sebut Jaksa dalam dakwaannya
Dari total anggaran Rp100 miliar, sebesar Rp31 miliar dikelola langsung oleh Sekretariat DBON Kaltim. Namun, dari jumlah tersebut, realisasi untuk program DBON hanya mencapai Rp15,68 miliar. Hingga berakhirnya tahun anggaran 2023, DBON Kaltim tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban serta tidak mengembalikan sisa dana hibah dari pengelolaan anggaran tersebut.
JPU juga mengungkap, pada 2024 kembali diajukan permohonan penggunaan sisa dana hibah oleh Zairin Zain yang kemudian disetujui Agus Hari Kusuma melalui addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, penggunaan sisa dana hibah tersebut juga belum dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam dakwaan primer, erbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 20 huruf c Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terdakea juga dijerat subsidersebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 20 huruf c Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkordinasi dengan penasihat hukum dalam menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum namun, kedua terdakwa tidak menerima kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi atau perlawanan. Kepada majelis hakim mengatakan terus kepada sidang pembuktian sehingga sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/02/2026). (bha/agazali).






