SAMARINDA, BritaHUKUM : Terpidana Rahol Suti Yaman yang di vonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Samarinda 1 Tahun 6 bulan penjara dan di kuatkan oleh Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkama Agung. Sidang di gelar di PN Samarinda, Senin (08/9/2025).

Sidanng PK dengan Terpidana Rahol (Foto: bha)
Pada ruang Sidang Prof Dr Nr Wirjono, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, di dampingi Hakim Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH, sebagai anggita, serta JPU Chendi
Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri
Samarinda. Kuasa Hukum Terpidana Rahol Suti Yaman, Pamela Pramidya, SH & Associates, menyampaikan kepada Majelis Hakim Permohonan PK yang diikuti Jaksa Penuntut Umum menyampaikan jawabannya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim memeriksa identitas Terpidana Rahol yang saat ini di Rutan Sempaja Samarinda melalui video call.
Tidak ada pembacaan berkas Permohonan PK namun dianggap sudah dibacakan.
“Tidak keberatan ya, semua ini kita anggap
telah dibacakan dan berkas akan kita
teruskan ke Mahkamah Agung,” ujar Hakim
Elin.
Hakim juga kembali menanyakan kepada Kuasa Hukum Rahol atas Permohonan PK, “Tidak ada nofum ya bu, hanya kekilafan hakim, “Iya kekilafan hakim bu'” jawab Famela singkat.
Menanggapi sidang atas permohonan Rahol, Kuasa Hukum Heryono Atmaja, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, yang turut menghadiri memantau langsung sidang PK, menilai bahwa dalil PK yang diajukan Rahol cenderung manipulatif.
Abraham juga menyoroti adanya klaim ganti rugi senilai Rp1,02 Miliar dari Pemkot Samarinda pada tahun 2015, yang disebut sebagai bukti yang sah karena diganti rugi Pemkot Samarinda.
Menurut Abraham, klaim itu justru membuktikan adanya tumpang tindih ganti rugi di lahan yang sama.
“Klien kami sudah lebih dulu menerima ganti rugi di atas lahan yang sama tahun 2009. Jadi bagaimana bisa muncul lagi pembayaran di tahun 2015, ini patut diduga kerugian negara dan kami harap Jaksa mengusut ini. Kami menduga ada kerugian nega karena pembayaran dua kali di tempat
yang sama,” ujarnya Abraham Ingan.
Sujanlie menambahkan, fakta persidangan sebelumnya sudah jelas. Klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1996, sedangkan Rahol baru memiliki SPPT setelah 2015.

Kuasa Hukum Heryono Atmaja, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, memperliatkan peta obyek (bha)
Sambil memperlihatkan peta lokasi obyek, Abraham Ingan dan Sujanlie menyoroti bahwa yang menindi SHM Heryono Admaja dan ibu Ernie terdapat 2 kolom petak dimana kotak bagian atas dan bawah dengan nomornya sama yang sama, satunya di tulis dengan tangan dan yang satunya lagi tulisan menggunakan komputer, ini membuktikan surat yang isinya palsu dan menipulatif, tegas Abraham Ingan. (bha/agb468).






