SAMARINDA, BritaHUKUM: Penasihat Hukum, Terpidana Rahol Suti Yaman, mengharapkan dalam Permohonan Peninjauan Kemabali (PK) kepada Mahkama Agung (MA) agar dapat membebaskan terpidana Rahol dari segala dakwaan (vrijsparaak) atau melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Rahol Suti Yaman, Senin (08/9/2025). (Foto: bha)
Sidang Permohanan Peninjauan Kembali yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (08/9/2025) agenda pembacaan Permohonan PK, pemohon PK Rahol Suti Yaman hanya diperiksa identitasnya oleh olehvKetua Majelis Hakim secara Online melalui Video Call. Sedangkan Kuasa Hukumnya Pamela, Permohonan PK tidak dibacakan dan langsung di serahkan kepada Majelis Hakim (dianggap dibacakan).
Kesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum juga langsung menyerahkan jawaban.
Hal tersebut disebutkan kuasa hukum Rahol Suti Yaman, Pamela Ramadia, SH asosiatif pada kantor advokat pengacara legal konsultan Pamela pramadia SH dalam permohonan peninjauan kembali PK kepada Mahkamah Agung.
Selaku kuasa hukum Rachel sutiaman Pamela dalam permohonan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: 212/PID/2025/PT SMR tanggal 8 Juli 2025 yang amar putusannya:
Menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda kedua menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 28 Mei 2025 nomor 169 Pid B 2025 PN smr yang dimohonkan banding.
Dasar permohonan peninjauan kembali (posita) adalah bermula perkara ini dari dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan surat dakwaan nomor: PDM- 149/9/SAMAR/ 2025, yang menuduh pemohon melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan permohonan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan saat itu saudara langsung mengajukan banding sejak selesai putusan diucapkan karena majelis hakim PN Samarinda salah menerapkan hukum, dan salah menilai fakta serta adanya mempertimbangkan bukti JPU dan mengabaikan bukti terdakwa kemudian dikuatkan oleh pengadilan tinggi yang mengandung kekhilafan Hakim yang nyata dan proses persidangan di pengadilan tinggi sangat seperti dikejar-kejar terburu-buru hanya dalam waktu 16 hari saja
Dikatakan Pamela bahwa perkara pidana ini berawal dari tuduhan yang diajukan oleh JPU terhadap pemohon peninjauan kembali Rahol Suti Yaman Bin gumri sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa nomor: PDM -149/SAMAR/2025 tertanggal 26 Februari 2025. Dalam surat dakwaan tersebut pemohon diduga melanggar pasal 263 ayat ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan tuduhan bahwa ia turut serta menggunakan dokumen palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Adapun alasan Peninjauan Kembali, Kekilafan hakim dalam memutus perkara:
1. Putusan Perdata berkekuatan hukum tetap terkait obyek tanah.
2. Dokumen resmi Pertanahan dan Warisan yang mendukung hak pemohon. Terdapat kumpulan dokumen autentik yang menunjukan silsilah penguasaan tanah secara sah baik oleh Abdullah (Pewaris) maupun oleh Pemohon sebagai ahli waris.
3. Bukti ganti rugi dari pemerintah kota Samarinda bahwa telah terdapat pembayaran ganti rugi dari pemerintah kota Samarinda kepada pemohon terkait pelepasan tanah miliknya untuk proyek pembangunan drainase kota.
Alasan Peninjauan Kembali adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, (Berdasarkan Pasal 263 ayat (2) huruf c huruf KUHAP dan Pasal 67 huruf f UU .Mahkamah Agung serta mengabaikan asas kesalahan).
Adapun bentuk kekhilafan dan kekeliruan dimaksud antara lain:
1. Mengabaikan terhadap putusan perdata yang telah inkrach.
2. Kesalahan dalam menilai bukti Pertanahan dan hak waris.
3. Kekilafan Hakim mengabaikan bukti ganti rugi dari pemerintah.
4. Kekeliruan penilaian unsur kesengajaan (Mens Rea).
5. Kekilafan Hakim terhadap alat bukti Labforensik menyatakan non identik.
6. Kekilafan Hakim tidak terpenuhi unsur kerugian dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
7. Perkara telah melewati masa daluwarsa.
Untuk memberikan gambaran yang lebih terstruktur terkait urusan kejadian dan perkembangan hukum perkara ini berikut disajikan tabel kronologis antara lain; Kronologi peristiwa penting dan proses hukum dengan 14 bukti surat-surat, dan 26 bukti surat terdakwa Rahol Suti Yaman.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas pemohon peninjauan kembali memohon kepada Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;
* Menerima permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Rahol Suti Yaman bin Gumri,
* Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 212/PID/2025/PT SMR dan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 169/Pid.B/2025 PN Smr,
* Menyatakan Pemohonan Peninjauan Kembali Rahol Suti Yaman bin Gumri, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum Pamela Pramedia, SH mengakhiri Permohoban PK nya kepada Mahkama Agung RI yang menangani perkara Peninjaukan Kembali agar dapat Membebaskan Permohonan Peninjauan Kembali Rahol Suti Yaman bin Gumri dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Pemohon Peninjauan Kembali dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), serta
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon Peninjauan Kembali Rahol Suti Yaman bin Gumri). (bha/agazali).






