SAMARINDA, BritaHUKUM.com: Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Samarinda telah menggagalkan dan mengamankan 22 orang Mahasiswa yang diduga perakit bom molotov yang digunakan dalam aksi demo di Gedung DPRD Kaltim Jalan Tenku Umar, Karang Paci Samarinda, Senin (1/9/2025) pukul 00 45 dini hari.

Kapolresta Samarinda dan Walikota Samarinda dalam Konfrensi Pers, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa).
Dari 22 orang mahasiswa yang diamankan dengan barang bukti 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan kampus FKIP Unmul Jalan Benggaris Samarinda, Polisi menetapkan 4 Mahasiswa jadi tersangka.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar dalam konferensi pers di Samarinda, Senin, (1=8/2025) mengatakan bahwa empat mahasiswa tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Penemuan puluhan bom molotov tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya persiapan untuk melakukan aksi anarkis dalam unjuk rasa yang rencananya digelar pada Senin.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Polresta Samarinda dan TNI mendatangi sebuah sekretariat mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul di Jalan Banggeris, Samarinda.
Di lokasi itu, aparat menemukan 22 orang mahasiswa beserta barang bukti berupa 27 bom molotov siap pakai. Selain itu, turut diamankan sisa bahan baku, yakni satu jeriken berisi pertamax, gulungan kain perca yang berfungsi sebagai sumbu, dan gunting.
Sementara untuk 18 orang mahasiswa lainnya yang turut diamankan saat penangkapan pada Senin (1/9/2025) dini hari tidak terbukti memiliki kaitan langsung dengan pembuatan atau penyimpanan bom sehingga kami kembalikan kepada pihak universitas.
Hendri menegaskan bahwa pihaknya menjamin proses penyidikan kasus pembuatan bom molotov itu berjalan transparan dan berkeadilan.
Ia juga menyebut tindakan itu merupakan ulah segelintir oknum dan tidak mewakili gerakan mahasiswa secara keseluruhan.
Kapolresta menambahkan bahwa aparat kepolisian berkomitmen untuk tetap memberikan pengamanan yang humanis terhadap aksi unjuk rasa, serta memastikan kebebasan berpendapat dapat tersalurkan dengan tertib dan damai tanpa tindakan anarkis. (bha/agazali).






