
BONTANG, BritaHUKUM.com : Kepolisian Polres Bontang menyatakan bahwa Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, resmi dihentikan. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan organisasi masyarakat (ormas) Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) pada 12 November 2024, laporan menuding Andi Faizal menggunakan ijazah yang tidak sah.
Polres Bontang Press Lease, Senin (02/6/2025). Istimewa.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam keterangan Press Lease yang digelar di Pilres Bontang juga secara live di @ig.Polres.bontang, Senin (02/6/2025).
Kapolres Alex menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melaksanakan penyelidikan atas aduan dari organisasi masyarakat (ormas) Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) pada 12 November 2024
“Penyelidikan telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang, termasuk klarifikasi langsung ke pihak-pihak terkait namun tidak ditemukan unsur pidana,” ujar Alex.
Kapolres Alex juga menyebut salah satu poin krusial dalam penyelidikan adalah klarifikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hasilnya, tidak ditemukan kejanggalan.
Andi Faizal diketahui merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang. Ia kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Tridharma Balikpapan.
“Data menunjukkan, Andi Faizal lulus pada 8 Agustus 2016. Ijazahnya sah, dengan nomor ijazah 11.01043 dan NIM 2015110025T,” terang Kapolres.
Proses penyelidikan pun berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pemanggilan pihak yayasan, kampus, hingga permintaan klarifikasi resmi ke pemerintah pusat.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menegaskan, “Berdasarkan Pasal 102 KUHAP, proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.” Setelah gelar perkara internal dan khusus, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi. (bha/agazali).