
JAKARTA, BeritaHUKUM : Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin gencar kembali melakukan penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tahun 2018 s/d 2023.
Jam-Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Foto: IST)
Jam-Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, melalui Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, kepada Wartawan Rabu (14/5/2025), menyebutkan bahwa terkait perkara tersebut, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 18 Saksi.
Para saksi itu adalah :
1. ABP selaku Manager PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2022.
2. MP selaku BP Berau Ltd.
3. AW selaku Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
4. AT selaku Karyawan PT JMN (Fungsi Operasi/Tender).
5. MR selaku Direktur PT Pertamina International Shipping (PIS).
6. AS selaku Tonnage Management PT PIS.
7. AAHP selaku Price and Forecasiting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) November 2016 s.d. Agustus 2019 saat ini sebagai Manager Key Account Customer PT PIS.
8. TB selaku Manager Key Account Customer PT PIS.
9. FA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
10. OH selaku Direktur PT Triputra Energi Megatara (TEM).
11. YP selaku Manager Commercial PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2019.
12. LSH selaku Manager Product Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2016 s.d. 2020.
13. AP selaku Manager Key Account periode 2018 s.d. 2021, Direktur PT PIS.
14. ID selaku Manager Trading Analys & Devolopment (TAD) pada PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2024.
15. NAL selaku VP Controller PT PPN.
16. HW selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero).
17. AS selaku Direktur Keuangan PT PPN.
18. MN selaku Exxon Mobil Cepu Limited.
Disebutkan bahwa adapun 18 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Jam-Pidsus. (bha/kp/agazali).