
JAKARTA, BritaHUKUM.com : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH MHum, setelah melalui proses gelar perkara (ekspose) secara virtual, Selasa (04/03/2025), terhadap 7 Kejaksaan Negeri, akhirnya mengabulkan 12 permohonan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana (Foto: IST)
Adapun perkara-perkara yang di hentikan berdasarkan RJ adalah:
1. Tersangka Hendrik Roubert Bolung dari Kejari Minahasa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Riza Amir Rochman alias Riza bin Basuki Rahmat dari Kejari Palangkaraya, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Romi Suyono dari Kejari Jakarta Pusat, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Ali Imran alias Andi dari Kejari Bima, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
5. Tersangka Fajar Saptanawang dari Kejari Jakarta Pusat, melanggar Pasal 480 Ayat) KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Sainah alias Inaqher binti Mastur (Alm) dari Kejari Lombok Timur, melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
7. Tersangka I H.Sukismoyo alias Pak Kis bin Djoyo Widono (Alm), Tersangka II M.Mujmal alias Mujmal bin Alm Sanusi, Tersangka III Gus Darmawan alias Agus bin Hanan (Alm). dari Kejari Lombok Timur melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) jo KUHP tentang Perusakan. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
8. Tersangka I M.Mastar alias Mastar bin H.Idris (Alm), Tersangka II Sahabuddin alias Sahab bin (Alm) Haji Idris dari Kejari Lombok Timur melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) jo KUHP tentang Perusakan. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
9. Tersangka Jek Kornalis Mulik alias Jero dari Kejari Rote Ndao melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
10. Tersangka Hendrikus Lusi Odjan alias Endi dari Kejari Flores Timur melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
11. Tersangka Basri Yono bin Ishak dari Kejari Bintan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12. Tersangka Rizky Mauludin dari Kejari Jakarta Pusat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
• Tersangka belum pernah dihukum.
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
• Pertimbangan sosiologis.
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Jampidum Asep Mulyana memerintahkan para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (bha/kp/agazali).