
KUPANG, BritaHUKUM.com : Mantan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Payong Boli divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang terkait kasus korupsi sistim informasi desa, pada sidang yang di gelar, Selasa (04/3/2025).

Agustinus Payong Boli (baju rompi) Mantan Wakil Bupati Flotim (Foto: Istimewa)
Pembacaan vonis dalam sidang yang di pimpin Sarlora Marselina Suek, SH, Ketua Majelis Hakim didampingi Lizbet Adelina, SH dan Sutarno, SH selaku hakim anggota
Dakam amar putusannya Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Agustinus Payong Boli, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp250.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Selain menjalani hukuman selama 7 tahun penjara, majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp536.438.713,- jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, sebut ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Vonis majelis hakim 7 tahun penjara ldbih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Agustinus Payong Boli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan Tuntutan pidana penjara selama 6 tahun.
Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bha/agazali).