Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Konprensi Pers Mabes Polri (Foto: Istimewa)
JAKARTA, BritaHUKUM.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan nasional dan ramai diberitakan. Perkembangan terbaru pada Selasa (03/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Pengumuman tersebut sekaligus menjawab isu yang sebelumnya ramai beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam persoalan penyadapan di lingkungan Istana Kepresidenan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam pemberitaan sejumlah media nasional, inisial LSP diidentifikasi sebagai Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua tersangka lainnya disebut sebagai Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Peristiwa tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha, sebut Bareskrim dalam keterangannya.
Polri menduga praktik tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidikan maupun dokumen pendukung laporan polisi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak digital atau log aktivitas dalam sistem LIMS untuk menghilangkan rekam jejak penyadapan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bha).






