Kuasa Hukum Hela Ayu Ditasari, SH., Darma Dwiva Jaya,SH., dan Tomi Pratama Gultom, SH (Foto: Istimewa)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Kuasa Hukum Hela Ayu Ditasari, SH., Darma Dwiva Jaya,SH., dan Tomi Pratama Gultom, SH selaku Kuasa Hukum Wandora melawan PT Sumber Mas Timber, menyampaikan tanggapan Hak Jawab dan Klarifikasi atas berita yang dimuat BritaHUKUM.com dengan pemberitaan yang berjudul “Diduga Tidak bersedia Membuat Kesimpulan Sidang Wandora melawan PT Sumber Mas Timber, Wandora Mencabut 3 Kuasa Hukumnya”.
Kltarifikasi, permintaan hak jawab/koreksi dan somasi yang disampaikan ke 3 Kuasa Hukum yang diterima redaksi BritaHUKUM.com dengan nomor: 001/KL-SOMASI/X/2026 yang diterima tanggal Selas, 28 Oktober 2026, yang isi selengkapnya sebagai berikut:
Dalam kapasitas sebagai advokat/kuasa hukum yang disebut dalam pemberitaan BritaHUKUM.com mengenai perkara perdata antara Wandora melawan PT Sumber Mas Timber, Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Smr, dengan ini menyampaikan klarifikasi dan somasi sebagai berikut:
I. KLARIFIKASI
1. Kami keberatan atas pemberitaan berjudul/berisi mengenai pencabutan kuasa oleh Wandora yang memuat pernyataan bahwa para kuasa hukum “tanpa alasan tidak bersedia mengajukan kesimpulan” dan/atau “tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kuasa hukum”. Pernyataan tersebut merupakan klaim yang perlu diuji berdasarkan fakta, komunikasi para pihak, dokumen perkara, dan tahapan persidangan secara utuh; oleh karena itu, tidak semestinya disajikan sebagai fakta yang telah terverifikasi tanpa meminta klarifikasi dari pihak yang disebut.
2. Kami menegaskan bahwa pemberitaan tersebut belum menggambarkan secara berimbang posisi dan penjelasan kami. Kami meminta agar redaksi memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan penjelasan, termasuk mengenai komunikasi dengan klien, status penanganan perkara, dan alasan profesional yang relevan, sepanjang didukung oleh dokumen dan tidak melanggar kewajiban kerahasiaan profesi.
3. Kami menghormati hak Wandora untuk mencabut surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pencabutan kuasa merupakan tindakan pemberi kuasa dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tuduhan mengenai pelanggaran kewajiban profesional yang dimuat dalam pemberitaan adalah benar.
4. Klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk membuka informasi rahasia klien atau mengungkap dokumen persidangan yang tidak patut dipublikasikan. Rincian faktual yang relevan akan disampaikan melalui saluran yang semestinya dan berdasarkan bukti yang tersedia.
II. PERMINTAAN KOREKSI DAN HAK JAWAB
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta Pimpinan Redaksi BritaHUKUM.com untuk:
1. Memuat hak jawab/klarifikasi kami secara proporsional dan mudah diakses, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman jurnalistik yang berlaku.
2. Meninjau kembali judul, kutipan, dan narasi yang menyatakan atau memberi kesan bahwa kami menolak menjalankan kewajiban profesional, serta melakukan koreksi apabila setelah verifikasi ditemukan informasi yang tidak akurat atau tidak berimbang.
3. Memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan bukti atau penjelasan sebelum menerbitkan pemberitaan lanjutan mengenai persoalan ini.
4. Menyampaikan tanggapan tertulis atas permintaan ini kepada kami.
III. SOMASI / TEGURAN RESMI
Dengan surat ini, kami menyampaikan teguran resmi agar redaksi melakukan verifikasi dan menindaklanjuti permintaan hak jawab/koreksi di atas paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada tanggapan atau tindak lanjut yang patut, kami akan mempertimbangkan langkah yang tersedia menurut hukum, termasuk mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang di bidang pers dan/atau menempuh upaya hukum lain yang relevan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat ini merupakan permintaan penyelesaian secara profesional dan tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui klarifikasi, verifikasi, dan pemenuhan hak jawab secara proporsional.
Demikian klarifikasi dan somasi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara patut.
Atas perhatian dan kerja sama redaksi, kami ucapkan terima kasih.
Samarinda, 28 Oktober 2026
Hormat kami,
Advokat yang disebut dalam pemberitaan
Hela Ayu Ditasari, S.H.
Darma Dwiva Jaya, S.H.
Tomi Pratama Gultom, S.H.
Catatan Tambahan :
Redaksi BritaHUKUM.com menyampaikan npermohonan maaf sedalam-dalamnya terkait atas pemberitaan sebelumnya dimana belum memberikan keseimbangan. Oleh karena itu Redaksi BritaHUKUM.com memberikasn Hak Jawab ini sebagai bentuk tanggung jawab sesuai pedoman Dewan Pers.






