Sidang Perdana Gugatan Melawan Hukum terhadap Kejaksaan RI dan KPKNL Samarinda (Foto: ph.Sunarty/Istimewa)
TENGGARONG, BritaHUKUM.com : Kasus pidana penebangan pohon di kawasan Taman Hutan Bukit Suharto hingga Jaksa Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menggiring Terdakwa Rudy Bin Saharudin (Alm) duduk di kursi pesakitan PN Tenggarong hingga vonis penjara oleh Majelis Hakim dan Barang Bukti satu buah Exsavator di rampas untuk negara, berbuntut di gugatnya Kejaksaan dan KPKNL ke Pengadilan Negeri Kukar.
Advokad Sunarty, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Muhammad Arifin, S Pi selaku pemilik sah unit Exsavator melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kejakasaan RI melalui Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sebagai Tergugat I, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda sebagai Tergugat II serta Terpidana Rudy Bin Saharuddin sebagai Turut Tergugat.
Dikatan Sunarty bahwa, penggigat adalah Pemilik Sah dan Mutlak (Eigenaar) atas 1 (satu) unit alat erat dengan identitas spesifikasi fisik sebagai berikut: Jenis / Merek: SUNWARD Hydraulic Excavator, Tipe: SWE210, No Rangka: SWE21002688
Nomor Mesin: 6BG1-403978 Tahun Pembuatan: 2021, Warna : Hijau / Biru Toska, selanjutnya disebut sebagai “Objek Sengketa”.
Surat Konfirmasi Penyerahan Invoice & Alamat Transfer No. 113-SIP/FIN/XII/2021
tertanggal 31 Desember 2021 yang menerangkan adanya pendanaan melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
Kwitansi Pembayaran lunas yang dikeluarkan oleh PT. Sicoma Indo Perkasa atas nama PENGGUGAT dengan total nilai transaksi sebesar Rp 1.300.000.000,- terang Sunarty.
Bahwa sebagai upaya mengelola aset untuk tujuan komersial, Penggigat menyewakan dan atau meminjam-pakaikan Objek sengketa (exsavator)kepada Rudy (Turut Tergugat) dimana hubungan yang terjalin antara Penggigat dan Turut Tergugat adalah murni Hubungan Hukum Keperdataan (Sewa-Menyewa/Perjanjian Pemanfaatan Alat), jela Sunarty.
Segala bentuk perbuatan materiil (actus reus) yang dilakukan oleh Turut Tergugat menggunakan Objek Sengketa tersebut sepenuhnya berada di luar kendali dan pengawasan Penggugat, serta merupakan tanggung jawab pribadi Turut Tergugat, tegas Sunarty dalam gugatannya.
Selaku Kuasa Hukum Penggugat, Sunarty juga mengatakan bahwa puncak dari kerugian Penggugat terjadi ketika dijatuhkannya Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 1/Pid.Sus-LH/2026/PN Trg tanggal 1 April 2026 atas nama Terdakwa Rudy Bin Sahruddin (Turut Tergugat). Dalam Amar Putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menetapkan status Objek Sengketa,1(satu) Unit Excavator Merk Sunward Swe 210 Warna Biru Toska, Dirampas untuk
Negara.
“Putusan Pidana tersebut kini dieksekusi secara nyata oleh Tergugat I selaku aparar pelaksana putusan (eksekutor), yang kemudian menyerahkan kewenangan lelangnya kepada Tergugat II guna menjual Objek Sengketa dan memasukkan hasil penjualannya ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Barang Rampasan,” sebut Sunarty
Bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tetap melakukan proses eksekusi
perampasan dan pelelangan terhadap harta kekayaan milik Pihak Ketiga yang beriktikad balk adalah tindakan kesewenang-wenangan (détournement de pouvoir) yang secara sah dan meyakinkan memenuhi unsursebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Sunarty juga menegaskan bahwa, arang bukti yang merupakan milik pihak ketiga yang beriktikad baik tidak dapat disita atau dirampas untuk negara, dan karenanya harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 38 PK/Pid/2007, yang menegaskan bahwa:
“Penyitaan barang bukti hanya bisa dilakukan terhadap barang milik terdakwa, tidak boleh merugikan pihak ketiga yang beriktikad baik, sebut Sunarty.
Kuasa Hukum Penggugat, Sunarty, SH menyebut Total Kerugian Materiil Rp 1.400.000.000,- serta kerugian Immateriil (Moriil) akibat tindakan kesewenang-wenangan yang menimbulkan tekanan psikologis yang teramat berat, gangguan pikiran, serta hancurnya reputasi Penggugat sebagai pelaku usaha alat beratnya disita negara. Penderitaan batin ini tidak dapat dinilai, namun demi keadilan dan kepantasan, Penggugat menuntut ganti kerugian riil yang ditaksir sebesar Rp 500.000.000,-.
Bahwa guna menjamin kepastian hukum, Penggugat memohon agar terhadap Objek Sengketa agar Majelis Hakim dapat memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan proses eksekusi, penilaian (appraisal), maupun Pelelangan atas 1 (satu) unit exsavator milik penggugat dengan menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas 1(satu) unit alat berat SUNWARD Hydraulic Excavator SWE210, Nomor Rangka: SWE21002688, Nomor Mesin: 6BG1-403978, Tahun Pembuatan: 2021 adalah Pemilik Sah Penggigat.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menyita, merampas, dan memproses lelang Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), tegas Sunarty.
“Sidang perdana sudah digelar Selasa (15/9/2026) yang hanya dihadiri Kejaksaan. Kami minta sidang lanjutan pihak KPKNL dan Rudy yang saat ini berada di lapas Tenggarong bisa hadir di Persidangan,” pungkas Sunarty. (bha/Advertorial)






