Diduga Kasus Penganiayaan, Kakek 74 Tahun Penjarakan Cucu Kandungnya Seorang Mahasiswa Dilapor Balik Kasus Perlindungan Anak
admin
September 14, 2026 (Last updated: September 14, 2026) 3 minutes read
Yuslinawati ibu kandung FMB didampingi Sunarti, SH saat verada di PPA Polresta Samarinda. (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga antara Kakek LH berusia 74 Tahun dengan Cucu MFB seorang Mahasiswa di sebuah Perguruan Tinggi di Kota Tepian Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dimana seorang cucu kandungnya harus mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Kota sejak Jumat (07/8/2026) Akhirnya di lapor balik Kasus Perlindungan Anak di Polres Samarinda.
Sebagaimana rilis yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota, Jumat (21/8/2026) mengungkap kasus penganiayaan terhadap LH, seorang kakek berusia 74 tahun, yang diduga dilakukan cucu kandungnya berinisial MF di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda, Jumat (07/08/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Peristiwa itu diduga dipicu persoalan papan karangan bunga yang menutupi tulisan “dikontrakan” pada rumah toko milik MFB.
Kapolsek) Samarinda Kota, Amiruddin, mengatakan, persoalan bermula dari papan karangan bunga yang ditempatkan di depan toko buah milik Dewi. Toko tersebut menempati rumah toko (ruko) milik LH, sedangkan di sebelahnya terdapat ruko milik MF yang memasang tulisan “dikontrakan”.
“Pada hari itu baru buka, dan di depannya toko ada papan ucapan karangan bunga yang menghalangi, kebetulan di rukonya si tersangka ini ada tulisan dikontrakan, karena adanya papan karangan bunga dari Ibu Dewi tadi, sehingga tulisan dikontrakan itu terhalang atau tidak kelihatan,” ujar Amiruddin saat rilis perkara di Polsek Samarinda Kota, Jumat (21/08/2026).
MF kemudian memprotes keberadaan papan karangan bunga tersebut kepada Dewi. Dewi selanjutnya menghubungi LH dan menyampaikan persoalan itu hingga komunikasi berlanjut antara korban dan tersangka. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Munculnya berita rilis dari Polsek Samarinda Kota memicu keberetan dari Yulisnawati (44) ibu kandung MFB menilai anaknya yang masih mudah viral di publik
pemberitaan tersebut. “Saya kecewah dan keberatan atas anak saya yang viral di media,” sebut Yulisnawati yang didampingi Kuasa Hukumnya Sunarti, SH di Mapolres Samarinda, Senin (14/9/2026) sore.
“Hari ini kita menghadiri panggilan penyidik PPA Penyidik Polres Samarinda mempertemuan dengan mediasi dengan Lukman atas laporan saya kasus perlindungan anak, anak saya 14 tahun juga di pukul namun saya tidak mau damai, saya mau dia Lukman kekeknya anak saya juga jadi tersangka,” ujar Yulisnawati dibenarkan Kuasa Hukumnya Sunarti, SH.
Selaku Kuasa Hukum, Sunarti, SH atau lebih dikenal Pengacara Bolang meneyebut kasus ini termasuk kasus ringan namun oleh Polsek Samarinda Kota, dihari yang sama me geluarkan 4 surat penetapan sehingga MFB langsung di tahan.
“Ini kasusnya aneh!, kasus pidana ringan dan sepele namun satu hari saja polsek mengelusrka 4 surat sekaligus dan kangsung di tahan. Kami sudah ajukan 2 kali permohonan penangguhan penahanan namun hingga hari ini tidak di setujui oleh Polsek Samarinda Kota,” ujar Sunart, SH.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Junet Jonathan S., S.H. menjelaskan bahwa
berdasarkan laporan saudara Bapak Haji Lukman, kami menganalisa laporannya, menerima LP, terbit visum vitamin, dan sudah memenuhi tiga alat bukti dari minimal 2 alat bukti sekarang harusnya 8 tapi kami sudah punya tiga alat bukti, jelas Junet.
“Alat bukti dimaksud adalah keterangan saksi dan keterangan korban dua keterangan yang tidak terbantahkan yaitu video rekaman CCTV yang ketiga hasil visum Jadi kami sudah punya tiga alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan mentersangkakan korban,” ujar Junet, Senin (14/9/2026).
Kalau menurut Parit ini adalah korban itu hak dia sebagai warga negara dalam hal pelaporan dia di Polres.
“Menurut hasil visum tidak menyebut pidana luka ringan, kalau pidana ringan saya pastikan tidak perlu kami tahan,” sebut Junet.
Terkait permohonan penanggulangan penahanan, kami masih punya atasan Kapolsek dan Kapolres yang menentukan. Namun harapan saya bukan lagi penangguhan penahanan tapi berkas berjalan harapan saya sangat besar bisa RJ (Restorative Justive( bisa damai perkara selesai tidak perlu sampai ke pengadilan, pungkas Junet. (bha/agazali).