Gedung Pengadilan Tipikor PN Samarinda. (Foto: bha).
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
pengadaan mesin Rice Processing Unit
(RPU) Dinas Ketahanan Pangan (DKP)
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun
2024, dengan tiga tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp10,8 Miliat kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Senin (25/5/2026).
Sidang yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan didampingi Nur Salamah SH dan Hariyanto SAg SH sebagai Anggota.
Sedangkan ketiga Terdakwa adalah;
Terdakwa Bernadus Handoko anak dari Antonius Tukiman, selaku Kepala Divisi Agriculture merangkap Pemasaran PT Akill Indotimur Agung.
Terdakwa Djoko Wahyono Bin Soewarno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan
Terdakwa Guppiansyah Bin (alm) H Muhammad Rusli selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
Menurut salah seorang Penasihat Hukum yang minta namanya tidak di tulis yang selaku mengikuti perkembangan sidang atas perkara dimaksud menyebutkan bahwa dalam persidangan yang digelar senin, 25 Mei 2026 secara terang dalam keterangan saksi Theng Yohanes Hadi Wianto Sebagai Direktur Utama PT. Skil Indotimur Agung kepada majwlis hakim bahwa telah dengan sadar menanda tangani SP (surat Pesanan).
Fakta yang kedua muncul dalam persidangan tersebut saksi Theng Yohanes Hadi Wianto juga mengakui telah menerima pembayaran 100% dari Dinas Ketahan Pangan Kutai Timur dengan Keuntungan 30% yang kemudian keuntungan Tersebut diterima sebesar 15 % dan sisanya di Terima Oleh Bernadus yang dapat diartikan bahwa seorang direktur saat menerima atau mengetahui adanya keuntungan yang tidak wajar dan mengakibatkan kerugian Negara serta tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang maka, hal tersebut merupakan mens rea (niat Jahat) seorang direktur utama, jelas Sumber.
Saksi Theng Yohanes Hadi Wianto juga Menerangkan bahwa Penyitaan (barang bukti) uang sebesar Rp7 Milyar adalah penyitaan yang di ambil dari dirinya sebesar Rp3,4 Milyar dan sisanya sebesar Rp3,6 Milyar dari Terdakwa Bernadus.
Sumber juga mengatakan pengakuan Theng Yohanes Hadi Wianto dimaksud menunjukan bahwa Theng Yohanes Hadi Wianto selaku Direktur Utama Telah menerima Uang sebesar Rp3,4 Milyar yang mana uang tersebut menjadi barang bukti dalam perkara Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda saat ini.
Fakta persidangan saksi Theng Yohanes Hadi Wianto Tidak memiliki SLO (Surat Layak Operasi) artinya Theng Yohanes Hadi telah memiliki mens Rea (niat Jahat) dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Ketahanan Pangan Kutai timur.
Tentang adanya kesepakatan (bawah Tangan) Internal PT. Skil Indotimur Agung dengan Bernadus tentang pembagian keuntungan dalam Pengadaan Barang dan jasa di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur bukan unsur pemaaf maupun penghapus tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi PT. Skil Indotimur Agung dalam mens rea nya merugikan keuangan Negara, terang sumber seorang PH minta namanya tidak disebut.
Terhadap bukti surat Berita Acara Survei (berita acara survei barang) piktif, kepada majelis hakim saksi Theng Yohanes Hadi tidak mengakuinya namun dalam hal ini theng Yohanes Hadi tidak keberatan dan tidak ada pelaporan tentang siapa yang memalsukan.
Demikian juga dengan Saksi Leoni staf dari PT. Skil Indotimur Agung mengakui dialah yang mengisi kolom harga barang untuk dijadikan SSH (standar satuan Harga) dalam Pengadaan barang dan jasa pada Dinas Ketahan Pangan Kutai Timur. Selain itu Leoni juga yang mencarikan harga pembanding kemudian menyerahkannya kepada saudara Djoko Wahono, dengan pengakuan disuruh oleh Bernadus.
Sumber juga menyebut bahwa berdasarkan bukti percakapan grup watssap dengan admin Leoni, kemudian didalamnya terdapat nama nama PPK, PPTK, Bernadus, serta Kepala Dinas sehingga jelas bahwa adanya pengaturan pengadaan RPU tersebut melibatkan Leoni namun dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan menganggap bahwa Leoni tidak memiliki mens Rea atau tidak dijadikan tersangka.
Harapan agar dalam amar putusannya nanti, hakim dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami fakta hukum di persidangan guna diproses lebih lanjut. Keterlibatan pihak lain sebagaimana dalam fakta persidangan sepertivDirut PT Skil Indotimur Agung dan Stafnya Leoni (sebagai pelaku turut serta, atau pihak yang menyuruh melakukan) agar dilakukan penyelidikan kembali dan dapat dijadikan tersangka, pungkas Sumber PH. (bha).






