Ket: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) saat Kknfrensi Pers, Senin 13/4/2026 (Foto: Istimewa)
SAMARINDA, BritaHUKUM : Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap peredaran 2 kilogram barang haram narkotika jenis sabu dengan menangkap 3 pelaku, satu masuk DPO.
Tiga pelaku diamankan dalam penggerebekan pada salah satu rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat konfrensi pers di Mapolres Samarinda, Senin (13/4/2026) mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 30 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 hingga 03.10 Wita.
“Di lokasi kejadian, anggota mengamankan tiga pelaku berinisial S, RP, dan AW. Ketiganya merupakan warga Samarinda, meski berasal dari alamat berbeda, dan satu di antaranya memiliki keterkaitan dengan wilayah Kutai Kartanegara,” ujar Kapolres
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti secara bertahap. Awalnya ditemukan sabu seberat sekitar 0,7 gram, setelah dilakukan pengembangan, kembali ditemukan 109,04 gram sabu. Pengungkapan berlanjut hingga petugas menemukan dua bungkus sabu tambahan di area dapur dengan berat sekitar 1.896 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp35 juta.
Kapolresta juga menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari informasi tersebut, petugas melakukan teknik undercover buying dengan menyamar sebagai pembeli.
Saat proses berlangsung, tiga pelaku datang ke lokasi untuk mengambil barang yang diduga milik B.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, tersangka B tidak berada di tempat. Polisi yang telah memantau pergerakan langsung mengamankan ketiga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu dalam jumlah besar tersebut merupakan milik tersangka B yang masih diburu aparat kepolisian.
Untuk perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf A, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tegas Kapolres. (bha/agazali).






