Gedung Kantor Puskesmas Baniona (Foto: IST)
ADONARA, Brita HUKUM : Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Cabang Waiwerang di Adonara, tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Baniona, Kecamatan Wotan Ulumado.
Hal tersebut dikatakan Emanuel Yuri Gaya, SH, Kepala Cabang Kejaksaan Flores Timur di Waiwerang, Minggu (16/11/2025). Menurut Emanuel, terkait dugaan penyalagunaan dan BOK Puskesmas Baniona, pihaknya sudah memeriksa 77 orang saksi.

Emanuel Yuri Gaya, SH, Kepala Cabang Kejaksaan Flores Timur di Waiwerang. (Foto: IST)
“Dugaan BOK Puskesmas Baniona, Kecamatan Wotan Ulumado, penyidik sudah memeriksa 74 saksi dari Puskesmas Baniona dan 3 orang saksi dari Dinas Kesehatan Flotim,” ujar Emanuel Yuri, Minggu (16/11/2025).
Kasus itu bermula dari persoalan pembayaran dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020-2025 dengan total anggaran senilai Rp 5.075.912.810,- yang diduga tak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), jelas Emanuel.
Emanuel Yuri, menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lewat pengumpulan data dan keterangan tenaga kesehatan penerima dana BOK pada Puskesmas Baniona dan sejumlah pegawai Dinkes Flores Timur.
Daari anggaran Rp 5 Miliar dari pagu anggaran untuk 5 tahun dimana nilai kerugiannya sedang dalam perhitungan, pungkas Emanuel Yuri. (bha/Agazali Bethan).






