
Pagar Laut di Tangerang Banten (Foto: IST)
JAKARTA, BritaHUKUM.com : Misteri pemasangan Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kini mulai memasukih babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak cuma memantau, tapi juga mengkaji unsur dugaan korupsi dari proses penerbitan sertifikat di sepanjang pesisir Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta , Kamis (30/01/2025), Harlivmenegaskan akan membuka penyelidikan hingga penyidikan bila ditemukan unsur korupsi.
“Sesuai dengan kewenangan kita ya, jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat misalnya terkait apakah perizinannya yang terindikasi ada dugaan korupsi dan seterusnya, tentu ini kami akan melakukan pendalaman,” ucap Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Sebelumnya, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, menyambangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung terkait kasus pemasangan pagar laut tersebut.
Kedatangannya untuk memperkuat proses penyelidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus.
Boyamin berpendapat, pemasangan pagar laut itu tidak terlepas praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan yang dipatok pagar laut.
Dia meyakini, pemasangan pagar laut di Tangerang melanggar Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-an, 70an, empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” jelasnya.
Sementara itu, beredar kabar bahwa Kejagung telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Kohot, Kabupaten Tangerang.
Surat yang isinya meminta bantuan data dan dokumen itu, ditandatangani oleh Abd Kohar, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, tertanggal 22 Januari 2025.
Pada bagian diperoleh keterangan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengikuti pengawasan dan pemantauan perkembangan kasus pagar laut yang berada di wilayah perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto bahwa meski saat ini persoalan polemik pemasangan pagar laut telah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan telah dibongkar secara bertahap oleh TNI Angkatan Laut, pihak Kejati Banten masih menunggu laporan dari Kejari Kabupaten Tangerang.
Terkait adanya dugaan mafia tanah, Siswanto menyatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail kasus pagar laut tersebut, akan tetapi pihaknya terus memonitor dan menelusuri terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dan belum dapat memastikan kasus pagar laut itu terindikasi tindak pidana korupsi tergantung dari alat bukti yang ditemukan. (bha/kp/berbagaisumber/agazali)