SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Majelis Hakim PN Samarinda yang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH, dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Samarinda ruang sidang Kesuma Atmaja, Rabu (28/5/2025) menjatukan vonis kepada Terdakwa Rahol Suti Yaman Bin Gumri (60), 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Rahol dinilai majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Rahol setelah melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan banding.
Kepada majelis hakim terdakwa Rahul menyatakan banding, “Saya banding”, ujar Rahol singkat.
Pernyataan Rahol langsung menyatakan banding mendapat respon dari saksi juga rekan Rahol yang setia mengikuti persidangan.
Saksi dan rekan Rahol yang tidak mau disebutkan namanya, pernyataan Rahol untuk langsung banding seiring dengan apa yang telah disebutkan secara gamlang dalam Eksepsi dan Pledoi Kuasa Hukumnya, dari Kantor Advokat/Pengacara & Legal Consultans Pamela Pramidya, SH dan Rekan.
Dalam nota pembelaan (Pledoi) terhadap Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara No.Reg.Perkara : 169/Pid.B.2025/PN Smr, yang disampaikan dalam persidangan hari Senin, 14 Mei 2025
Dimana dikatakan penasihat hukum terdakwa bahwa, perkara ini bermula dari tuduhan bahwa terdakwa, Rahol (Terdakwa), telah menggunakan surat tanah yang diduga palsu dalam proses pengalihan hak atas tanah warisan yang dimilikinya.
Tuduhan tersebut diajukan oleh pihak Heryono yang mengklaim tanah yang sama berdasarkan sertifikat hak milik (SHM). Namun, sepanjang proses perkara, tidak ada satupun bukti otentik apalagi bukti yang menunjukkan bahwa Rahol mengetahui ataupun terlibat dalam pemalsuan surat tanah yang dimaksud.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Rahol tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang mengedepankan asas “acte non facit reum nisi mens sit rea”, yaitu bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum tanpa niat jahat (mens rea).
Dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa Rahol juga menyebut bahwa terungkap di persidangan saksi-saksi penasihat hukum:
Saksi Asmuni, dibawah sumpah menerangkan bahwa tahun 1950 Gumri membuka lahan/tanah sendiri. Sekitar tahun 1970 dimintai tolong Abdullah untuk membersihkan dengan menebas pohon di lahan tersebut dengan upah seribu rupiah sehari dengan total waktu 8 hari bersama 5 orang lainnya, ketika Abdullah meninggal lalu diwariskan ke Rahol Suti Yaman.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai ketua RT.39 dari tahun 2004-2009, tidak mengenal saudara Heriyono dan tidak pernah berurusan terkait hal tanah.
Saksi Pajeri, di bawah sumpah menerangkan bahwa pernah melihat segel milik Abdullah, aksi pernah melihat patok dan sudah sesuai surat segel. Saksi juga ikut meninjau lokasi diwaktu ada peralihan hak dari saudara Rahol dan Nyoman Sudiana kepada bapak Amransyah.
Saksi Syamsu Alam (Mantan Camat Samarinda Utara). di bawah sumpah menyatakan mengetahui surat segel terdakwa sah berdasarkan bukti ganti rugi pelebaran parit oleh pemerintah daerah kepada terdakwa Rahol Suti Yaman berdasarkan Surat Keputusan dampak pengadaan / dampak pelebaran jalan untuk Drainase Kota Samarinda tahun 2015. 590/108/DAMSOS/PTT/IX/2015 Tentang penetapan besarnya nilai pergantuian tanah yang terkena damkap pelebaran drainase Jalan PM Noor Kota Samarinda, Tgl 15 september 2015.
Dalam pledoinya disebut bahwa Ahli menerangkan orang yang menggunakan surat palsu itu tersebut harus mengetahui benar benar bahwa surat itu palsu, jika tidak mengetahui maka tidak dapat dihukum. Pengetahuan ini penting karena unsur kesengajaan menghendaki pengetahuan dan keinginan (willen en wetten). Unsur pengetahuan harus terpenuhi dari orang yang mempergunakan surat palsu tersebut, seolah olah surat itu benar dan bukan palsu.
Penasihat hukum terdakwa Rahol juga dalam pledoi menyebut bahwa semua bukti tersebut telah diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim dalam perkara no: 131/Pdt.G/2023 jo Putusan MA No.6355K/PDT/024 , telah dinyatakan sah dan inchrat.
Penasihat hukum terdakwa dalam pledoinya juga menyebut bukti surat jaksa penuntut umum dari No 01-13, tidak ada satupun yang berkaitan dengan surat palsu tetapi justru semuanya adalah bukti bukti yang berkaitan dengan hak keperdataan yang perkara perdatanya telah di putus oleh Pengadilan Negri No.131/Pdt.G/2023/Pn SMD yang di kuatkan putusan MA NO.6533 K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena itu bukti yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum harus di tolak seluruhnya.
Namun semua alasan dan argumen terdakwa dalam mengajukan pembelaan akan disampaikan secara jelas dalam memori bandingnya yang akan dilakukan oleh Kuasa Hukum Rahol, Pranidya, SH, Roszi Krissandi, SH dan Deny Rahmono, SH dari Kantor Advokat/Pengacara & Legal Consultans Pamela Pramidya, SH dan Rekan, tegas Saksi dan Rekan Rahol. (bha/agazali).