
JAKARTA, BritaHUKUM.com : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah erhasil mengamankan Awaludin, mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah, yang masuk dalam buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
DPO Awaluddin, saat diamankan Tim SIRI (Fito: IST)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/5/2025) menyebutkan bahwa tim SIRI mengamankan buronan Awaludin saat berada di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Diterangkan terpidana Awalludin, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500.-
“Saat diamankan Terpidana Awalludin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Harli Sitegar.
Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Harli Siregar. (bha/kp/agazali).