
SAMARINDA, Brita HUKUM: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejakssan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa eks Gubernur Kaltim periode 2018 – 2023, Isran Noor, terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 100 miliar, pada Senin (22/9/2025).
Isran Noor (Foto: Istimewa)
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltim dalam kasus korupsi DBON telah menetapkan 2 tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain.
Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, oleh Tim Penyidik Tindak Pidaba Khusus Kejati Kaltim selanat 7 jam, dari pukul 10:00 pagi hingga sore hari
Isran Noor usai diperiksa kepada wartawan mengatakan bahwa diribya diminta keteranganseputar perannya saat masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim terkait pengelolaan program DBON oleh lembaga nasional.
“Terkait tugas saya sebagai gubernur, saya memang menandatangani SK program DBON itu. Waktu itu petunjuk tehnik dari pusat belum lengkap, karena Permennya baru keluar setelah saya pensiun,” ujar Isran kepada Wartawan.
Isran juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai pengelolaan dana hibah yang menjadi sorotan dalam perkara ini termasuk mekanisme pembagian anggaran sebesar Rp 100 Miliar tersebut.
Pada hari yang sama Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur (Kaltim) di depan kantor Kejati Kaltim menuntut penyelidikan segera atas dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Pemprov.
Aspirasi mahasiswa dalam lima tuntutan utama, mulai dari penyelidikan penggunaan dana hingga pemanggilan pihak terkait dan penindakan hukum bila terbukti ada unsur KKN.
Menanggapi desakan tersebut, Kajati Kaltim, Dr Supardi SH MH, melalui Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan, laporan akan diproses.
“Semua laporan akan kami terima dan dalami. Kami akan bekerja secara profesional sesuai kewenangan yang ada,” kata Toni Yuswanto.
Namun, ia menegaskan, setiap materi laporan tetap membutuhkan proses verifikasi mendalam sebelum langkah hukum bisa diambil.(bha/kp/agazali).