Jajaran Polresta Samarinda dan BNN Kaltim saat mengamankan seorang pria dan Barsng Bukti 2 kg Sabu. (Foto: Humas Polri/Istimeea)
SAMARINDA, BritaHUKUM : Sinergitas antara Jajaran Polresta Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang pria inisia AA (33) dan menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 2 kilogram di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Rabu (15/10/2025) malam.
Berawal informasi yang diperoleh dari penyelidikan inteljen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim mendeteksi adanya kendaraan dari arah Balikpapan menuju Bontang diduga membawa barang haram narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satuan Samapta Polresta Samarinda mengerahkan Unit Patroli 110 Beat Regu 3 untuk membackup tim BNN dalam proses penangkapan. Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di jalur utama yang rawan digunakan sebagai rute distribusi narkotika.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, S.H., M.H., Jum’at (17/10/2025) kepada wartawan mengatakan bahwa kegiatan pengamanan terbuka ini merupakan bentuk dukungan penuh Polresta Samarinda terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh BNN.
“Sinergi antarinstansi merupakan langkah strategis dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda,” ujar Bahruddin.
Sinergitas antara Polresta Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membuahkan hasil. tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari hasil kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Kota Bontang, beserta barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan, tegas Baharuddin. (bha/agb468).






