Sidang lanjutan gugatan perlawanan Kuasa Hukum Terlawan menghadirlan 3 saksi. Mantan RT. 39 Sempaja, Mantan Lurah Sempaja, Mantan Camat Samarinda Utara. (Fota: bha)
SAMARINDA, Brita HUKUM : Sidang gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Ernie kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (11/11/2025), sore, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Adreas, SH dan rekan.
Kuasa Hukum Adreas menghadirkan tiga orang saksi masing-maaing, Pajery, mantan Ketua RT. 39 Sempaja. ilham Mantan Lurah dan Syamsul Alam, Mantan Camat Samarinda Utara. Namun sidang kali ini hanya dua saksi yang dapat didengarkan keterangannya yaitu, saksi mantan RT. 39 dan Mantan Camat Samarinda Utara.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH, didampingi Nur Salamah, SH dan Elin Pujiastuti, SH, MH, sebagai Hakim Annggota berlangsung hingga menjelang Magrib.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terlawan, Andreas, mantan RT 39 Pajery menjelaskan bahwa selaku Ketua RT.39 dari April 2009 sampai akhir 2014, pernah datang Abdullah dan Rahol mengurus tanahnya yaitu membuat surat Warisan dan Kuasa Warisan, yang saya tau dari silsilah Rahol adalah adik kandung Abdullah.
“Saya tau Rahol adiknya Abdullah, mereka membuat surat Warisan dan Kuasa Warisan, jadi saya tanda tangani surat keterangan warisan dan kuasa waris,” ujar Pajery
Ketika menjawab pertanyaan dari salah satu kuasa hukum pelawan Ernie, Pajery kembali menjelaakan bahwa sebagai ketua RT.39 dari tahun tahun 2009 hingga 2014, datang Abdullah mengurus tanah dan Abdullah tidak perna menjual tanah tapi kuasa waris Rahol adik Abdullah menjual tanah tersebut kepada Nyoman.
Apakah Ernie pernah datang ke RT bahwa disitu ada tanahnya, tanya salah satu kuasa hukum pelawan. “Saya tidak kenal dengan Ernie, dan tidak pernah ada keberatan dari Ernie,, saya tidak kenal,” ujar Pajery.
Apakah Rahol setelah diterima sebagai warisan. Apakah tanah tersebut pernah di jual? Tanya kuasa hukum pelawan, kepada Nyoman jawab Pajery singkat.
Kuasa hukum pelawan lainnya juga menanyakan terkait adanya penggunaan tandatangan cap stempel, dengan tegas selaku mantan ketua RT.39 Sempaja, Ilham mengatakan tidak pernah menggunakan tandatangan cap stempel, “Saya tandatangan basah,” ujar Pajery.
Ketika dicecar pertanyaan mengenai, pernah tidak saksi pernah melihat surat segel Abdullah, dengan rinci Pajery menjelaskan bahwa, pernah lihat gunakan map warnah kuning, mapnya volia, saya ingat, terang Pajery.
Syamsul Alam, mantan Camat Samarinda Utara Tahun 2014 – 2024, menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Andreas, SH, mengatakan bahwa tau jual beli tanah dengan Armansyah, namun terkait dengan Ernie, dirinya tidak mengenal Ernie dan tidak tau juga hubungan antara Ernie dan Haryono.
“Ernie saya tidak kenal, Haryono tau tapi tidak tau hubungan antara Ernie dan Haryono,” ujar Syamsul Alam kepada Andreas.
Syamsul Alam juga menyebut bahwa tau perkara antara Haryono dan Armanayah dan Armansyah yang menang.
Ketika kembali dikejar pertayaan dari salah satu kuasa hukum pelawan. Tetkait administrasi tanah apakah saksi camat pernah gunakan tanda tangan cap stempel pada surat tanah?.
“Tidak, jawab Syamsul. Saya tanda tangan basah. Kalau surat-surat penting seperti surat tanah tidak pernah, kalau surat biasa ya pernah,” pungkas Syamaul.
Usai meminta keterangan saksi Ketua Majelis Hakim meminta kedua belah pihak agar pada hari Jumat (14/11/2025) pukul 09.00 Wita dilakukan Persidangan Setempat (PS) dilapangan atau obyek perkara. (bha/agb468).






