Kapolres Flotim, AKBP Adhitya Octoria Putra saat memberikan keterangan Pers, Selasa (07/4/2026). (Foto: Istimewa)
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar Pelabuhan Larantuka sesaat setelah turun dari kapal penyeberangan rute Tobilota, Adonara yang tiba di Pelabuhan Larantuka, sekitar pukul: 20 11 Wita. Salah satu dari mereka diketahui masih berstatus pelajar SMA.
Kapolres Flotim, AKBP Adhitya Octorio Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di Pelabuhan Laut Larantuka. Saat kedua terduga turun dari kapal, petugas segera mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres, Senin (06/4/2026) sebagaimana dikutip harianwarga.
Dua terduga pelaku yang diamankan berdomisili di Adonara, masing-masing berinisial HHA (19), warga Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit, dan KAT (17), seorang pelajar asal Desa Hinga, Kecamatan Kelubagolit.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Pos KP3 Laut Larantuka untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat klip berisi narkotika jenis ganja.
“Dari tangan HHA ditemukan ganja dengan berat kotor 2,68 gram, sedangkan dari KAT ditemukan ganja seberat 7,56 gram,” sebut Kapolres.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Flotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Flores Timur. (bha/agb468)






