Pelaku DR diamankan Polisi. (Istimeea)
SAMARINDA, Brita HUKUM : Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), rumah dinas yang terletak di Jalan Delima Kelurahan Sidodadi Samarinda. Peristiwa diketahui pada Kamis (01/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA dan langsung dilaporkan ke polisi.
Seorang pria berkumis yang merupakan asisten Rumah Tangga Kajari dengan inisial DR diamankan polisi atas dugaan kuat kuat sebagai pelaku pencurian yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sementara dengan total Rp 129 juta.
Kapolsek Samarinda Ulu Wawan Gunawan, kepada wartawan mengatakan bahwa setelah menerima laporan pembobolan, petugas Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penelusuran terhadap pelaku. DR diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Tapi karena saat itu masih awal penangkapan, makanya kami lakukan pendalaman dahulu,” kata Wawan Gunawan.
Kapolsek Wawan Gunawan juga mengungkapkan bahwa, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, antaranya dua unit iPhone, yakni iPhone 15 Pro Max Titanium Blue dan iPhone 16 Pro Max Desert Titanium, satu jam tangan Tissot, perhiasan berupa cincin dan pin emas, kartu ATM BRI dan Mandiri, serta uang tunai Rp 2.200.000,- Polisi juga menyita tiga anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk mempermudah aksinya masuk ke rumah korban.
Aksi pelaku tidak hanya menyasar barang-barang berharga di dalam rumah, tetapi juga menyalahgunakan akses perbankan milik korban. Jadi pelaku sempat melakukan penarikan uang dari rekening ATM korban dengan total mencapai Rp 82 juta, jelas Wawan.
“Berkat respons cepat anggota di lapangan, pelaku diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wawan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pungkas Kapolsek Samarinda Ulu Wawan Gunawan. ( bha/agb468).





