Pengacara Sunarty, SH dan Ellah Rahma Tang, SH didampingi Yuhana Direktur CV Yan’s Perdana dan Dahri Pekerja Proyek. (Foto: bha)
BONTANG, Brita HUKUM : Proyek perbaikan trotoar dan drainase di Jalan Achmad Yani, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) dikerjakan oleh CV Yan’s Perdana asal Samarinda dengan nilai kontrak sekitar Rp11,2 Miliar APBD Tahun 2024, pengerjaan ini sempat molor dari target Desember 2024 dan baru selesai di tahun 2025, namun pembayaran nilai proyeknya di duga tidak di tandatangani oleh Yuhana selaku Direktur sebagai persetujuan akhir sehingga ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hal tersebut terungkap disaat Dahri Selaku Pekerja Proyek yang didamping pengacarnya Sunarty lebih dikenal Xena Bolang dan Ellah Rahma Tang, dari LBH Intan, serta Yuhana Direktur CV Yan’s Perdana ketika bertemu dan dialog dengan Agung Santoso, ST. MM di ruang kerjanya di Bontang, Senin (15/12/2025).
Yuhana selaku Direktur CV Yan’s Perdana kepada Agung selaku Sekertaris PUPR Kota Bontang mengatakan bahwa tidak pernah menandatangani bukti pembayaran pekerjaaan proyek seperti Surat Perintah Membayar (SPM) atau Surat Pengajuan Dana, sambil menyodorkan surat pernyataannya kepada sekertaris Agung.
Ketika Pengacara Xena Bolang menanyakan kepada Sekertaris Agung, Apakah boleh Direktur perusahan tidak tanda pembayaran apakah boleh atau bisa dibayarkan oleh Dinas?, “Tidak boleh, tidak bisa dibayar”, jawab Sekertaris Agung Santosa singkat.
Sebelumnya Pengacara Xena Bolang dan rekan serta Dirut CV Yan’s Perdana dan suaminya Yans Perdana ketika bertemu dengan bagian administrasi keuangan PUPR Bontang, Erick di ruangan kerjanya sempat terjadi keributan.
Keributan ketika pengaca Xena menekankan bahwa pengakuan Yuhana selaku Direktur CV Yan’s Perdana mengaku tidak menandatangi berkas proses pembayaran proyek, namun dengan lantang suaminya Yans Perdana mengatakan walaupun pembayaran itu istri saya tidak tanda tangani, tapi kita tidak keberatan ya tidak masalah kita tidak keberatan. Pernyataan Yans menjadi pertanyaan besar ada apa sebenarnya yang terjadi, apakah ada kerja sama atau kongkalikong antara Yans selaku pemilik proyek dengan dinas dalam upaya pembayaran proyek?
“Walaupun pembayaran itu istri saya tidak tanda tangani, tapi kita tidak keberatan ya tidak masalah, Istri saya tidak tandatangan tapi kita tidak keberatan,” ujar Yans berulang tiga kali
Diduga proyek dengan pagu nilai Rp 11.272.535.000,- tersebut dikerjakan Elza Maradona sebagaimana dikatakan Yans Perdana bahwa dirinya sudah dibayar terlebih dulu setelah proyek tersebut ditandatangani.
“Hak saya sudah dibayar Rp 200 juta sudah dibayar sebelumnya,” ujar Yans Perdana.
Sedangkan sekertaris PUPR Kota Bontang, Agung Santoso, hendak diminta komentarnya oleh pewarta, menolak dengan alasan tidak tau masalah lebih baiknya tunggu konfirmasi langsung pada Kepala Dinas atau Anwar Nurdin, ST selaku Kabid Bina Marga.
“Kabid Bina Marga, Anwar Nurdin, sejak dari pagi berada si Kejaksaan, di panggil Kejaksaan,” ujar Agung.
Keterangan Sekertaris Agung dan di konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Bontang, Fajarudin S.T Salampessy, S.H melalui pesan singkat WatsApp mengatakan “tidak ada panggilan untuk pak Anwar”.
Pengacara Xena Bolang kepada pewarta bahwa hari ini bersama kliennya dan Direktur dimana Direktur mengatakan tidak pernah menandatangani pembayaran, dan menurut Sekertaris sudah dilakukan proses pembayaran sehingga meminta kepada Direktur agar dapat membayar kliennya yang sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan sudah selesai, kami harapkan agar Direktur dapat membayar hak klien kami,” ujar Xena.
Sebagai pengacara senior yang sudah melanglang buana hingga pusat dan daerah lain, menyebut bahwa apa yang dilakukan Dinas PUPR dengan membayar proyek yang tidak di tandatangan oleh Direktur merupakan suatu pelanggaran, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ya tentunya aparat penegak hukum seperti kejaksaan bisa dapat melakukan penyelidikan, tegas Xena Bolang.
Xena Bolang juga menambahkan bahwa pada saat Pengacara dan Direktur ke Bank BPD/Kaltintara atas saran Sekertaris untuk mengecek dan kalau bisa memblokir dana yang ada agar para tukang atau pekwrja yang ada bisa dibayar, namun dalam hitubgan menit dana tersebut sudah kosong. Menurut pihak bank pihak terakhir yang mencairkan dana tersebut adalah Dewi dan Mujianto.
“Ini keteledoran dari dinas dan diduga ada kesengajaan dinas dalam membayar karena sebelum pencairan direktur sudah mewanti-wanti kepada dinas bahwa ini sedang bermasalah, jangan cairkan dulu, jadi saya rasa dinas sengaja. Sehingga patut diduga mereka para pihak ada bayaran masing-masing mungkin ada pembayaran fiktip, tutup Xena Bolang. (bha/agb468).






