TENGGARONG, BritaHUKUM : Yahya Tonang Tongqing, SH, seorang Pengngacara/Praktisi Hukum di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rilisnya di terima pewarta menyampaikan pendapatnya terkait polemic yang berkepanjangan antara Masyarakat Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) dan sekitarnya dengan PT. BUDI DUTA AGRO MAKMUR, yang pada akhirnya menimbulkan perselisihan yang cukup viral di Media social antara Kapolres Kutai Kertanegara dengan Pejabat Tinggi Negara Anggota DPD RI Yulianus Henock, SH. M,Si.

Yahya Tonang Tobgqing, SH (Foto: Istinewa).
Menurut Tonang, kasus ini memang unik, sebagaimana bukti Putusan Kasasi No. 98 PK/PID/2013 disana saya baca bahwa cara pengajuan perpanjangan HGU PT. BDAM seluas 119.127.650 M2 yang berada di Desa Jahab Kec. Tenggarong akan berakhir tanggal 31 Desember 2010 ternyata cacat hukum alias terbukti pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ini sudah incrach, pelakunya divonis 6 bulan penjara.
“Menurut saya harusnya Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara dan Pihak Kepolisian memperhatikan ini agar lahan-lahan masyarakatnya yang mungkin memang merupakan haknya tidak terserobot oleh corporasi dengan dalih memiliki izin HGU, lagipula kalau memang tanaman warga sudah terlanjur produktif dan telah dirusak alat berat perusahaan maka supaya adil Polres Kutai Kertanegara juga harus memproses corporasi atas laporan masyarakat pemilik kebun, tanaman itu ditanam manusia bukan dibawa Beruk/Monyet lalu tumbuh sendiri disitu, hargai itu, kan ada azas “equality before the law” dan berdasarkan Yurispudensi MA No. 24 K/KR/1958 tanggal 15 Maret 1958 itu jelas pidana yang dilakukan siapa saja yang melanggarnya,” ujar Tonang yang biasa dijuluki Advokat Master Beruk Kalimantan.
Kadang kita dengar keluhan masyarakat tentang suatu kebiasaan membuat izin diatas meja, memang terkesan paradoks tapi ini nyata dan juga menjadi kejahatan yang ordinary crime, bagaimana tidak, saya pernah dengar bahwa dikolong rumah warga aja sudah masuk IUP/HGU padahal dia ga pernah jual tanah, bagaimana masyarakat tidak dibilang ngontrak diatas tanah sendiri kalau begini? lama-lama minta pindah ke bulan masyarakat kita ini nanti padahal masyarakat asli Kalimantan, masyarakat ngadu ke wakil di Senayan, eee… wakil kena marah diancam PAW pula, gimana masyarakat jelata? menurut saya memang harus ada penyegaran di internal Polres Kutai Kertanegara agar tidak terulang, harap Tonang.
Belum lagi terkait kebun plasma, kadang Perusahaan yang sudah lama berdiri berdalih aturan plasma 80:20 belum ada saat kami mendirikan perusahaan katanya sehingga tidak ada kewajiban, lalu seenaknya menggarap lahan tanpa ada timbal balik terhadap warga sekitar yang semakin hari semakin susah mendapatkan lahan bercocok tanam untuk makan sehari-hari, saya kasih tau ya: “warga ini bercocok tanam bukan untuk kaya, tapi untuk bertahan hidup”, mereka juga tidak menghambat investasi tapi investasi juga harus menghargai dan mencari solusi, jangan dikit-dikit lapor, banyak jalan menuju Roma kalau mau berfikir, terang Tonang.
Menanggapi terkait rencana aksi damai warga yang akan dilakukan tanggal 25 Agustus 2025, menurut Tonang mungkin itu bentuk solidaritas masyarakat terhadap warga Desa jahab dan sekitarnya yang berpolemik tiada hentinya dipanggil Polisi, ga sempat ngurus dapur para ibu-ibu akibat ngurus suaminya diundang terus, ya kalau diundang ke acara kawinan mungkin bahagia “enak makan perut kenyang”, lah ini undangan surat cinta tapi ke Kantor Polisi, menurut Tonang mungkin terkait itu kali yang mau diutarakan warga dimuka umum, saya pribadi berharap tetap ada solusi serius dari Pemerintah terkait polemic tersebut agar tidak ada lagi kasus hukum berakhir penjara terhadap warga masyarakat yang lemah, tutup Tonang yang juga Pengacara muda asal dari Kutai Barat Kalimantan Timur. (bha).






