Tersangka jaringan Narkotika antar Provinsi yang dikendalikan dari Lapar Parepe diamankan Tim Reskoba Polres Samarinda. (Foto: Istimeea).
SAMARINDA, Brita HUKUM : Polresta Samarinda melalui satuan Resetse Narkoba, membongkar jaringan besar peredaran barang haram narkotika jenis sabuh antar provinsi. Jaringan peredarannya dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam operasi operasi tersebut polisi menyita 7,1 kilogram sabu-sabu dan mengamankan empat orang tersangka, tiga di antaranya perempuan.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Reskoba di salah satu rumah kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.
Petugas menemukan 7,1 kilogramsabu yang disembunyikan di lemari pakaian, barang haram tersebut dikemas bungkus teh China berwarna hijau.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, kepada wartawan, Kamis (13/11/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan narkoba yang dikendalikan oleh dua narapidana dari Lapas Parepare.
Empat pelaku yang ditangkap terdiri dari Arsap alias Botto, warga Sulawesi Selatan, serta tiga perempuan asal Samarinda: Anisa, Erie alias Nyai, dan Ramlah.
“Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan Parepare yang dikendalikan dari balik jeruji. Sabu-sabu ini rencananya akan dikirim ke Makassar melalui Balikpapan, namun berhasil digagalkan lebih dulu di Samarinda,” ujar Kombes Hendri Umar.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul sabu serta jaringan komunikasi antara para tersangka dengan dua narapidana di Lapas Parepare. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain jaringan ini, pungkas Kapolres Hendri Umar. (bha/agb468).





