
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menerima praperadilan ganti kerugian dan rehabilitasi yang diajukan oleh Pengacara James Bastian Tuwo, SH yang mantan Anggota DPRD Kaltim dua periode, pada Jum’at (10/10/2025).
Sidang putusan praperasilan ganti rugi, hakim tunggal Lukman Ackmad, SH. (Foto: bha)
Dalam amar Putusannya Hakim Tunggal Lukman Achmad, SH mengatakan menolak Eksepsi dari Termohon II, Termohon II dan Turut Termohon untuk selurunya. Dan menolah pemohon Termohon selurunya.
“Menolak Eksepsi Termohon I, Termohon II dan turut Termohon selurunya dan menolak pemohon Termohon selurunya,” ucap hakim Lukman dalam putusannya.
Dalam pertimbangan juga hakim menyebut dalam KUHAP tidak mengatur tentang ganti rugi simaksud namun termohon dapat menempu dengan jalur hukum lain.
James Bastian Tuwo, SH saya sangat menghormati putusan ini, namun mengharapkan agar kasus tuntutan ganti rugi seperti ini tidak akan terjadi lagi terhadap orang lain, ucapnya singkat.
Pengacara Muhammad Jaffar, SH didampingi Penohon Praperadilan James Bastian Tuwo, SH (Foto: bha).
Didampingi James Bastian, Tuwo SH, Pengacara Muhammad Jaffar, SH yang selalui mengikuti jalannya proses persidangan praperadilan ganti rugi mengatakan, sangat disayangkan bahwa pengadilan kita tidak mengadili persoalan substantif tapi mengadili persoalan formil menurut KUHAP.
Memang tidak diatur keadilan substantif ak atau di KUHAP tidak ada tempat untuk mengadili substantif tetapi perkara ini sangat disayangkan, dengan adanya keputusan seperti ini akhirnya nanti banyak perkara-perkara yang mungkin nanti dibebaskan di Mahkamah Agung (MA) tidak bisa diajukan ganti rugi, kata Muhammad Jaffar.
“Orang sudah dirugikan di tahan sudah sedemikian rupa akan tetapi KUHAP tidak bisa mencakupi itu Alangkah sedihnya keadilan kita,” ujar Jaffar.
Namun ada menarik dalam pertimbangan hukum dari hakim tunggal yang mengadili perkara ini, untuk keadilan substantif mungkin yang bersangkutan atau pemohon dapat mengajukan upaya hukum lain, sebutnya.
“Jadi siap-siap bagi James Bastian Tuwo SH untuk menuntut kerugian yang telah sedemikian rupa dialami mulai dari proses penangkapan, penahanan sampai kepada peradilan sebab sebagai seorang advokat sangat-sangat dirugikan sekali,” ujar Jaffar.
Harapan saya kepada pemerintah agar mudah-mudahan seperti ini tidak akan terjadi lagi agar KUHAP mendatang yang saat sementara sedang diproses agar keadilan substantif dapat dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru nanti, pungkas Muhammad Jaffar. (bha/agb468).